Translate

Iklan

Iklan

Tanggapi Tindakan Satpol PP, Bupati Indragiri Hilir Sebut Tempat Ibadah Tidak Memenuhi Ketentuan

Media
8/29/19, 21:23 WIB Last Updated 2019-08-29T16:35:51Z
Bupati Indragiri Hilir saat melakukan press release, kredit foto: Rhama Melo/MG
Inhil, MAJALAH-GEMPUR.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menanggapi perihal viralnya vidio yang berisi konten ibu- ibu berteriak dan seakan- akan pihak Satpol PP bertindak arogan. Bupati membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

Bantahan ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan dengan menggelar Press Realese, "Kita tidak pernah melakukan pelarangan beribadah, namun rumah ibadah yang mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan, karena itu satpol PP turun menyampaikan bahwa rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu,"tegas Bupati Inhil HM Wardan, Rabu 28 Agustus 2019.

Pada saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti, dan unsur Forkompimda. Diantaranya Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, Kajari Inhil H Susilo, pihak Kodim 1314/Inhil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Khairunnas dan pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.  Serta pihak Polda Riau AKBP H Imam, para tokoh masyarakat lintas agama maupun Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri dan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan.

Bahkan lanjut Bupati Inhil HM Wardan, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dalam hal ini Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.

"Perlu kami tegaskan, bahwa Pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan,"paparnya. Di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah, lanjut Bupati merupakan permukiman masyarakat.

Di sana ada 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah warga sebagai tempat beribadah. Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.

"Tidak selesai di tingkat Desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat Kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah,"jelas Bupati.  Artinya pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh FKUB Inhil. (Rhama Melo).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanggapi Tindakan Satpol PP, Bupati Indragiri Hilir Sebut Tempat Ibadah Tidak Memenuhi Ketentuan

Terkini

Close x