
Pembahasan Tatip ini
dilakukan masing-masing Fraksi yang dihadiri Ketua Partainya masing-masing.
Menurut Ketua Fraksi PPP Achmad Faisol, bahwa pembahasan Tatip melalui Fraksi
ini guna memberi masukan dan mempermudah pembahasan saat Pansus dibentuk ketika
Pimpinan Definitif disahkan.
Hal senada disampaikan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo , menurutnya bahwa untuk
Pembahasan Tatip ini memang hak masing-masing anggota. “Tetapi kalau seluruh
anggota membahas dalam paripurna, kurang efektif, sehigga pembahasannya
dilakukan di masing-masing fraksi”, katanya.
Di Tatip ini menurut
anggota Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat dan Golkar), Nyoman Aribowo, basisnya
sudah ada di PP No 12 tahun 2018. “Ada hal-hal yang perlu didetailkan pada pasal-pasal
di Tatib lama, Lumayan, banyak poin dibahas”, jelas anggota DPRD asal PAN ini
Menurutnya Inti dari pembuatan Tatip ini pada dasarnya untuk
memperkuat singkronisasi antara di Dewan dengan Kepala Daerah, karena
diundang-undang 23 tahun 2014 itu kan unsur penyelenggara pemerindah daerah
kepala daerah dan DPRD. “Tatip ini bagian dari penguatan Anggota Dewan”
katanya.
Ketua Fraksi Gerindra
Hasan Basuki juga membenarkan bahwa Pembahasan Tatip ini adalah hak setiap anggota DPRD, tapi untuk memudahkan, dibahas
melalui masing- masing Fraksi. “Setiap pasal kita bahas, kalau kurang pas dan
kalimatnya kurang bagus, kita benahi, semuanya kita bahas”, Katanya.
Sementara Ketua Fraksi PKS
Nurhasan menyampaikan, salah-satunya poin yang dibahas, pasal untuk mengembalikan
marwah DPRD. “Pada tahun-tahun lalu, DPRD
terkesan tidak punya power, untuk itu kita masukkan pasal-pasal tentang penguatan
komisi, dan kewenangan BK, tentu ada dasarnya”, katanya.
Nurhasn juga menyinggung
tentang keberadaan tim Ahli di masing-masing Fraksi, menurutnya Undang-undang
sudah mensyaratkan untuk itu, berserta anggarannya, sehingga secara otomatis
harus dijalankan. Tinggal Good Will baik dari pimpinan dan eksekutif.
“Karena Tim Ahli ini ini
rananya Fraksi maka seharusnya Fraksilah yang harus menunjuk, tahun kemaren
yang disodorkan nama dari orang lain, maka terpaksa kami tolak, untuk itu
kedepan kita minta, karena ini rananya fraksi biar fraksi sendirilah yang
memilih”, harapnya.
Menurut Ketua Fraksi
Partai Nasdem, Gembong Konsul Alam, bahwa pembahasan tatip ini guna memperlancar
saja, agar saat pembahasan nanti draff nya sudah ada dan tinggal
menetapkansaja, pembahasan tatip ini menurunya sudah terlambat dibandingkan
dengan kabupaten l ain. “Yang lain sudah membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD),
kita masih berkutat di Pembahasan Tatib,” katanya.
Informasi yang dihimpun
media bahwa setelah pembahasan setelah pembahasan tatip selama dua hari ini,
maka hasil-hasilnya akan diserahkan kepada Pimpinan sementara untuk dijadikan rancangan
yang akan dibahas di Pansus setelah pimpinan definif,
Pembahasan Tatib oleh
Fraksi-fraksi ini dibenarkan Ketua DPRD Sementara, Itqom Syauqi. menurutnya
pembahasan ini demi efeitivitas dan efiiensinya waktu. Iya, betul. Untuk
efektivitas dan efisiensi waktu, pembahasan Tatib diserahkan kepada tiap-tiap
fraksi.
Kami sebagai pimpinan
sementara hanya menginventarisir usulan atau masukan, yakni degan memasukkannya
kedalam rancangan Tatib. “Inilah yang dimaksud degan memfasilitasi rancangan
tatib DPRD, yakni sebagai satu di antara empat tugas Pimpinan Sementara DPRD
Jember”, katanya. (eros).