Translate

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jember Akhirnya Bahas Draff Tata Tertib Dewan

9/10/19, 19:45 WIB Last Updated 2019-09-11T10:53:18Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Paripurna Pembahasan Tatip usai dibentuk 7 Fraksi di DPRD Jember, Jumat (30/8/2019) lalu sempat Deklok, lantaran tidak menemui kata sepakat, namun sejak Senin (9/9/2019) hingga Selasa (10/9/2019), kembali dibahas.

Pembahasan Tatip ini dilakukan masing-masing Fraksi yang dihadiri Ketua Partainya masing-masing. Menurut Ketua Fraksi PPP Achmad Faisol, bahwa pembahasan Tatip melalui Fraksi ini guna memberi masukan dan mempermudah pembahasan saat Pansus dibentuk ketika Pimpinan Definitif disahkan.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo , menurutnya bahwa untuk Pembahasan Tatip ini memang hak masing-masing anggota. “Tetapi kalau seluruh anggota membahas dalam paripurna, kurang efektif, sehigga pembahasannya dilakukan di masing-masing fraksi”, katanya.

Di Tatip ini menurut anggota Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat dan Golkar), Nyoman Aribowo, basisnya sudah ada di PP No 12 tahun 2018. “Ada hal-hal yang perlu didetailkan pada pasal-pasal di Tatib lama, Lumayan, banyak poin dibahas”, jelas anggota DPRD asal PAN ini

Menurutnya Inti dari  pembuatan Tatip ini pada dasarnya untuk memperkuat singkronisasi antara di Dewan dengan Kepala Daerah, karena diundang-undang 23 tahun 2014 itu kan unsur penyelenggara pemerindah daerah kepala daerah dan DPRD. “Tatip ini bagian dari penguatan Anggota Dewan” katanya.

Ketua Fraksi Gerindra Hasan Basuki juga membenarkan bahwa Pembahasan Tatip ini adalah hak setiap  anggota DPRD, tapi untuk memudahkan, dibahas melalui masing- masing Fraksi. “Setiap pasal kita bahas, kalau kurang pas dan kalimatnya kurang bagus, kita benahi, semuanya kita bahas”,  Katanya.

Sementara Ketua Fraksi PKS Nurhasan menyampaikan, salah-satunya poin yang dibahas, pasal untuk mengembalikan marwah DPRD. “Pada tahun-tahun lalu,  DPRD terkesan tidak punya power, untuk itu kita masukkan pasal-pasal tentang penguatan komisi, dan kewenangan BK, tentu ada dasarnya”, katanya.

Nurhasn juga menyinggung tentang keberadaan tim Ahli di masing-masing Fraksi, menurutnya Undang-undang sudah mensyaratkan untuk itu, berserta anggarannya, sehingga secara otomatis harus dijalankan. Tinggal Good Will baik dari pimpinan dan eksekutif.

“Karena Tim Ahli ini ini rananya Fraksi maka seharusnya Fraksilah yang harus menunjuk, tahun kemaren yang disodorkan nama dari orang lain, maka terpaksa kami tolak, untuk itu kedepan kita minta, karena ini rananya fraksi biar fraksi sendirilah yang memilih”, harapnya.

Menurut Ketua Fraksi Partai Nasdem, Gembong Konsul Alam, bahwa pembahasan tatip ini guna memperlancar saja, agar saat pembahasan nanti draff nya sudah ada dan tinggal menetapkansaja, pembahasan tatip ini menurunya sudah terlambat dibandingkan dengan kabupaten l ain. “Yang lain sudah membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kita masih berkutat di Pembahasan Tatib,” katanya.

Informasi yang dihimpun media bahwa setelah pembahasan setelah pembahasan tatip selama dua hari ini, maka hasil-hasilnya akan diserahkan kepada Pimpinan sementara untuk dijadikan rancangan yang akan dibahas di Pansus setelah pimpinan definif,

Pembahasan Tatib oleh Fraksi-fraksi ini dibenarkan Ketua DPRD Sementara, Itqom Syauqi. menurutnya pembahasan ini demi efeitivitas dan efiiensinya waktu. Iya, betul. Untuk efektivitas dan efisiensi waktu, pembahasan Tatib diserahkan kepada tiap-tiap fraksi.

Kami sebagai pimpinan sementara hanya menginventarisir usulan atau masukan, yakni degan memasukkannya kedalam rancangan Tatib. “Inilah yang dimaksud degan memfasilitasi rancangan tatib DPRD, yakni sebagai satu di antara empat tugas Pimpinan Sementara DPRD Jember”, katanya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPRD Jember Akhirnya Bahas Draff Tata Tertib Dewan

Terkini

Close x