Translate

Iklan

Iklan

Ratusan Sopir Angkot Jember Berunjuk Rasa Menolak Taksi online

9/11/19, 19:40 WIB Last Updated 2019-09-11T17:06:17Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Ratusan sopir dari Paguyuban Insan Transportasi (Pintar) Jember Rabu (11/9/2019) gelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja di Depan gedung DPRD dan Pemkab Jember, menolak keberadaan taxi online.

Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember untuk menghentikan beroprasinya aplikator Grab dan menolak keberadaan aplikator baru. “ Selain banyak aturan yang dilanggar, juga tidak adanya kantor perwakilan di Jember”, kata Ketua Pintar, Siswoyo

Mereka menilai keberadaannya liar dan melanggar aturan. “Sesuai SK Gubernur jumlah kuota di Jember yang seharusnya hanya 80 unit, ternyata mencapai ratusan unit”, keluhnya saat ditemui sejumlah anggota Dewan, Tabroni bersama Alfan Yusfi bersama, Agusta dan Mangku Budi Heri Wibowo, saat aksi di bundaran DPRD Jember.

Padahal saat deklarasi damai beberapa waktu lalu katanya, sudah jelas, Bupati Jember, dr Faida menyarankan agar aplikator online harus memiliki kantor di Jember. Namun, hanya satu aplikator yang memberlakukan dan yang lainnya tidak mengindahkan.

Selain itu Zona Penjemputan yang disepakati juga tidak dihiraukan, ini membuat para sopir gerah. Maka para sopir minta DPRD dan Pemkab harus mengambil tindakan tegas kepada aplikasi tersebut.  “Tuntutan kami jelas, pemerintah harus bersikap tegas,” jelasnya.

Kemudian para sopir mengajak anggota Dewan naik angkutan kota menuju Pemkab Jember, guna menyuarakan aspirasinya. Asisten 1, Arismaya Parahita. Menurut Arismaya bahwa untuk urusan pembubaran dan memberikan izin, termasuk menutup itu, diluar kewenangan Pemkab Jember, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia dan bukan hanya di Jember.

“Oleh karena itu, yang bisa kita sampaikan bahwa tuntutan itu tidak mungkin untuk dilakukan secara serta merta oleh Bupati, tetapi Pemkab Jember menangkap adanya satu kebutuhan dan dari kita juga memang harus melihat atau memperhatikan kebutuhan dari angkutan tradisional ini,” ucapnya.

Ia berjanji akan berkomunikasi dengan pihak terkait, Grab dan Aplikasi lainnya itu memang harus membuka kantor perwakilan di Jember. “Namun yang bisa menutup itu Gubernur dan Menteri. Terkait kantor, memang harus izin gubernur dan Menteri sesuai peraturan No 118 tahun 2018,” jelasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ratusan Sopir Angkot Jember Berunjuk Rasa Menolak Taksi online

Terkini

Close x