Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kementerian
PANRB jadi lembaga pemerintah yang pertama melakukan penyederhanaan pejabat
administrator dan pengawas, atau eselon III dan IV.
Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk
membangun birokrasi yang profesional dan dinamis. Proses penyederhanaan ini
pertama kali akan dilakukan di lingkungan Kementerian PANRB dalam waktu dekat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Tjahjo Kumolo menerangkan, dialihkannya jabatan struktural ke fungsional akan
menjadikan organisasi lebih fleksibel, memiliki kapabilitas baik, dan mampu
mengadaptasi perubahan dengan cepat.
“Arahan presiden adalah membangun sistem birokrasi yang dinamis, bukan
birokrasi yang hierarkis,” ujar Menteri Tjahjo, saat jumpa pers di Kantor
Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurutnya, sistem pemerintahan yang hierarkis bisa menimbulkan
penundaan pengambilan keputusan. Hal itu yang hendak dipangkas oleh Presiden
Jokowi, melalui Kementerian PANRB. Menurut Menteri Tjahjo, birokrasi yang
dinamis harus memiliki kemampuan berpikir ke depan dan jangka panjang, serta
menciptakan beragam inovasi.
Budaya anti-korupsi, penerapan sistem merit, berorientasi kinerja, adalah
budaya yang harus dimiliki oleh birokrasi yang dinamis. Sebagai bentuk komitmen
atas terciptanya birokrasi yang dinamis, Kementerian PANRB akan mulai memangkas
pejabat eselon III dan IV dalam waktu dekat. “Targetnya, eselonisasi paling
lama satu tahun, dan saya mulai dari Kementerian PANRB yang memangkas eselon
III dan IV pada bulan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian
PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah untuk
pengalihan jabatan struktural ke fungsional. Saat ini, sedang dilakukan
pemetaan fungsi unit organisasi atau fungsi mana saja yang relevan dengan
jabatan fungsional. Setelah dilakukan pemetaan dan kajian, barulah menentukan
jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan menjadi fungsional.
Untuk saat ini, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dan diskusi
kepada kementerian dan lembaga lainnya terkait pemetaan jabatan. Rini
menjelaskan, ada beberapa kriteria umum yang nantinya bisa menjadi landasan
suatu jabatan struktural tidak bisa dialihkan menjadi fungsional.
“Ini masih perlu waktu untuk membahas dengan para stakeholder.
Langkah-langkah yang dilakukan adalah pemetaan fungsi unit-unit organisasi mana
saja yang sesuai dengan jabatan fungsional,” ungkap Rini. (don/hms/eros).