Translate

Iklan

Iklan

Berikut Nota Jawaban Bupati Jember atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD

Media
11/14/19, 17:28 WIB Last Updated 2019-11-15T08:12:01Z
Rapat Paripurna di DPRD Jember, kredit foto: Fahmi/MG
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Bupati Jember dr. Faida MMR., yang datang terlambat pada rapat paripurna beralasan lantaran harus menghadap presiden bersama Fokopimda. Dia membacakan nota jawaban atas kritikan seluruh fraksi di DPRD Jember dalam jangka waktu yang singkat, Kamis 14 November 2019.

Faida mengatakan, tanggapan Pemerintah Kabupaten Jember, lebih jelasnya nanti bisa dilanjut dengan mengagendakan rapat Panitia Khusus (Pansus). Sehingga, lebih bagus terhadap isu dan bagus untuk pemutakhiran data untuk penyempurnaan.

"Tanggapan kami terhadap fraksi atas pandangan hukum sebagai berikut, terkait pandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa mengenai raperda tata ruang kota dan peraturan zonasi perkotaan pusat kegiatan wilayah Kecamatan Kaliwates, Patrang dan Sumbersari," katanya.

Semua, sambung Faida, telah dianggarkan dalam kegiatan penyusunan Pra Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun demikian, Faida berharap penyusunan Pra RDTR dapat terlaksana tepat waktu sehingga sehingga dapat segera mengajukan raperdanya.

Terkait penyertaan modal PDP yang menjadi pertanyaan semua fraksi, Faida sepakat. Sebetulnya, tidak perlu terjadi apabila tidak terjadi penurunan harga karet yang drastis di seluruh Indonesia sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang yang belum ada tanda-tanda normal kembali.

"Perlu diketahui sejak tahun 1969 PDP sudah memberikan kontribusi pendapatan hasil daerah lebih dari 100 miliar sementara penyertaan modalnya saat ini baru 11 miliar oleh sebab itu penyertaan modal 5,8 miliar menjadi sangat krusial," ungkapnya.

Selanjutnya, Faida akan menugaskan Badan Pengawas untuk memastikan kinerja, manajemen dan direksi on the track. Badan Pengawas akan memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan praktek yang sehat dan akuntabel. Oleh sebab itu, sebelum menerima penyertaan modal seluruh jajaran direksi dan manajemen PDP wajib untuk menegakkan integritas.

"Mengenai pandangan Fraksi partai pembangunan mengenai retribusi ijin mendirikan bangunan supaya memperhatikan Perda No 9 tahun 2015 tentang bangunan gedung, lebih lanjut pembahasan mengenai retribusi IMB diharapkan dapat menghasilkan pembahasan yang berkeadilan," tandasnya.

Mengenai pandangan fraksi Gerakan Indonesia berkarya terkait tenaga ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi, Faida menyampaikan perlu melihat Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Jember No 5 tahun 2018, di mana penyedia anggaran sarana dan tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD.

Pandangan fraksi mengenai PDAM, Faida menyebut semua itu untuk menjalankan amanat pemerintah no 54 tahun 2017, sehingga perlu disesuaikan dengan bentuk perusahaan daerah tak terkecuali PDAM. Namun, Faida berharap pembahasan mementingkan kearifan lokal sehingga ke depan PDAM diharapkan lebih profesional dan kuat, mandiri dan mengedepankan pelayanan masyarakat dalam hal air minum.

Sementara terkait retribusi jasa parkir, lanjut Faida, Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk menata ulang proses pelayanan parkir untuk tepi jalan maupun di luar tepi jalan, tepi jalan umum baik yang menggunakan sistem berbayar, langganan atau dikelola oleh swasta.

"Pelayanan persampahan dan kebersihan, Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih namun juga membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik itu masyarakat maupun badan sektor swasta. Penataan sampah dari keluarga hingga badan usaha diharapkan dapat menjawab kegelisahan masyarakat atas semakin meningkatnya folume sampah yang dihasilkan," jelas Faida terkait soal sampah.

Faida juga menanggapi pandangan Partai Persatuan Pembangunan mengenai pemondokan atau kos-kosan bahwa untuk kemaslahatan umum Pemerintah Kabupaten Jember akan meningkatkan pengawasan dan penertiban rumah pemondokan agar tepat guna dan tepat manfaat.

"Sementara untuk pengawasan tenaga kerja asing merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur namun pemerintah Kabupaten Jember mengoptimalkan pembinaan dan koordinasinya," ucapnya yang ditutupkan dengan ucapan terima kasih atas koreksi dan kritikan DPRD atas usulan lima raperda Pemerintah Kabupaten Jember. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berikut Nota Jawaban Bupati Jember atas Pandangan Umum Fraksi di DPRD

Terkini

Close x