Translate

Iklan

Iklan

Keterangan Surat Sehat untuk proses penerbitan SIM di Satpas Polres Jember

Media
11/08/19, 15:24 WIB Last Updated 2019-11-08T08:24:43Z
KRI Iptu Agnis Juwita Manurung, krediti foto: Istimewa/MG

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Syarat membuat atau memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Petugas Administrasi (Satpas) Polres Jember adalah melampirkan surat sehat.

 KRI Iptu Agnis Juwita mengatakan, acuan surat sehat berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) no. 9 tahun 2012 mengenai SIM, didalamnya terdapat penjelesan persyaratan penerbitan SIM pada pasal 34 meliputi kesehatan jasmani dan rohani.

Sementara, sambung Agnis, di pasal 35 ayat 1, kesehatan jasmani sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, meliputi pengelihatan, pendengaran, fisik dan perawakan.

Ayat 2, kesehatan pengelihatan, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata melihat jelas secara bergantian melalui alat bantu snellen chart dengan jarak kurang lebih enam meter.

Kemudian, tidak buta warna parsial dan total serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 sampai dengan 180 derajat.

Ayat 3, kesehatan pendengaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untup setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga dan kedua membran telingan harus utuh.

Ayat 4, kesehatan fisik atau perawakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik.

"Aturan tersebut diterapkan dengan maksut agar setiap pengendara bermotor mengemudi secara sehat jasmani dan rohani sehingga dapat berkendara dengan aman dan meminimalisir terjadinya kecelakaan," terang Agnis, Jum'at 8 November 2019.

Agnis menyebut, contoh dan keterangan mengenai surat sehat sudah terpampang di papan dinding Satpas. Di sana, sudah ada penjelasan isi surat sehat yang sesuai dengan kebutuhan dan contoh surat sehat yang dianggap masih kurang itemnya sesuai ketentuan yang ada sehingga masih belum bisa diterima sebagai persyaratan proses penerbitan SIM. (RF).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Keterangan Surat Sehat untuk proses penerbitan SIM di Satpas Polres Jember

Terkini

Close x