Translate

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Jember Limpahkan Tersangka RTLH

Media
12/03/19, 20:27 WIB Last Updated 2019-12-03T14:39:10Z
Kajari Jember Prima Idwan Mirza (berkaca mata) dan Kasi Pidsus Setyo Adi Wicaksono

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Tersangka korupsi Dian Lucky Sidik dan Muhammad Ridwan Sidik dalam kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari oleh Gebrakan Kepala Seksi Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai dulimpahkan pada tahap dua.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Setyo Adi Wicaksono menjelaskan, tersangka Muhammad Ridwan Sidik, merupakan pemilik toko penyuplai bahan bangunan untuk renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2017.

Kata mantan Kasi Inteljen Kejari Tanggerang Selatan ini, MRS adalah pemilik toko ilahi, dua diduga melakukan tindak pidana korupsi RTLH tahun anggaran 2017, sebagai penyuplai bahan bangunan namun tidak menyuplai sesuai dengan daftar pesanan, Selasa 3 Desember 2019.

Menurut Setyo Adi Wicaksono, berdasarkan pesanan daftar dari tersangka DLP, yang jumlah dan harganya berbeda dengan jumlah semen seharusnya di kirim semen 13 sak dan batu pecah kenyataan tidak dikirim serta harganya berbeda.

"Sehingga perbuatan para tersangka menyalai juklak dan juknis rehabilitasi rtlh yang telah merugikan negara berdasarkan Keterangan perhitungan tim ahli Ekspitorat sebesar Rp 476.529.600," ungkap Setyo Adi Wicaksono.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 berubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dana.

"Selanjutnya ditunjuk jaksa penuntut umum untuk disidangkan dan dilakukan penanganan lanjutan selama 20 hari ke depan." pungkasnya (wht/RF)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Jember Limpahkan Tersangka RTLH

Terkini

Close x