
Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah
sungai (WS) Bondoyudo Bedadung periode
2019 – 2024 terdiri dari 2 unsur yakni unsur organisasi pemerintah
dan non orbanisasi pemerintah, masing - masing sebanyak 13 orang.
"Dari unsur pemerintah 13 orang dan unsur non sebanyak 13
orang," Kata kesekretariatan TKPSDA WS Bondoyudo Bedadung yang meliputi
wilayah lumajang - Jember, Heri Budi di sela - sela acara. di Hotel Aston
Jember di Kelurahan Talangsari Kecamatan Kaliwates, Selasa (10/11/2019).
Menurutnya, ada 5 WS di Jawa
Timur yaitu WS Bondoyudo Bedadung meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang, WS
Sampean baru, meliputi wilayah Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi dan WS
Welang Rejoso di Pasuruan, yang ikut pusat WS Brantas dan WS Bengawan solo.
Tugas TKPSDA kata Heri, melaksanakan pengawalan dan pemantauan posisi
fungsi WS Bondoyudo Bedadung, sesuai amanah
UU No 17 tahun 2019 yakni bidang Konservasi Sumber Daya Air, Komisi
pendayagunaan SDA dan Komisi pengendalian air. "Jadi di tiga komisi ini,
ada kegiatan sistem informasi Sumber Daya Air dan pemberdayaan masyarakat,"
Jelasnya.
Dengan adanya Undang-undang (UU) yang baru ini diharapkan peran dan keaktifan para anggota,
sehingga dari rekomendasi yang akan dibuat dalam sidang pleno dan komisi dalam
ara yang digelar selama dua hari ini nantinya dapat direalisasikan secara berkesinambungan.
"Dasarnya tetap pada pola perencanaan Sumber daya
yang sudah kita susun yang masanya 5 tahun, setiap tahun kita review, untuk di
sidangkan dan hasilnya kita rekomendasikan ke pemerintah Jawa timur yang
disalurkan kepada sejumlah dinas terkait," punggasnya (yud/eros).