Translate

Iklan

Iklan

Status ASN Mantan Kadisperindukcapil Pemkab Jember Dicopot

2/21/20, 10:26 WIB Last Updated 2020-02-21T13:17:58Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Status Aparatur Sipil Negara (ASN), terpidana kasus pungutan liar pengurusan Adminduk, mantan kepala Dispendukcapil Pemkab Jember, dicopot.

Pemberhentian tidak hormat Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sri Wahyuniati ini, seiring turunnya putusan Majelis Hakim Tipikor di Surabaya, pada akhir Mei tahun 2019 lalu dan menjalani masa hukumannya.

Pencopotan Sri Wahyuniati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember, dr. Hj.Faida.MMr  tentang pemberhentian Sri Wahyuniati dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

“Surat itu merupakan tindak lanjut putusan majelis hakim tindak pidana korupsi, atas  kasus OTT yang di vonis pada 24 Mei tahun 2019 lalu,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, Jumat, (21/2/2020).

Meski begitu, surat itu harus diserahkan ke pihak yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman dan mempertimbangkan beberapa hal.  “Diantaranya karena adanya permintaan pihak keluarga. “Keluarga menghendaki agar SK diserahkan usai menjalani hukuman,” ujarnya.

Terkait gaji yang diterima, Gatot menegaskan pemerintah mempunyai perhitungan sendiri.“ Diperhitungkan dalam tabungan hari tua yang dikelola PT Taspen. Maksudnya, tabungannya selama ini dikurangi dengan gaji yang sudah diterima,” terangnya.

Sebelumnya ramai diberitakan mantan Kepala Dispendukcapil itu masih terima gaji meski sudah berstatus terpidana kasus pungutan liar pengurusan adminduk, dipidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Status ASN Mantan Kadisperindukcapil Pemkab Jember Dicopot

Terkini

Close x