Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Status Aparatur Sipil Negara (ASN), terpidana
kasus pungutan liar pengurusan Adminduk, mantan kepala Dispendukcapil Pemkab
Jember, dicopot.
Sebelumnya
ramai diberitakan mantan Kepala Dispendukcapil itu masih terima gaji meski
sudah berstatus terpidana kasus pungutan liar pengurusan adminduk, dipidana
penjara selama 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
(eros).
Pemberhentian tidak hormat Mantan Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sri Wahyuniati ini,
seiring turunnya putusan Majelis Hakim Tipikor di Surabaya, pada akhir Mei tahun
2019 lalu dan menjalani masa hukumannya.
Pencopotan Sri Wahyuniati dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember,
dr. Hj.Faida.MMr tentang pemberhentian
Sri Wahyuniati dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
“Surat itu merupakan tindak lanjut putusan
majelis hakim tindak pidana korupsi, atas
kasus OTT yang di vonis pada 24 Mei tahun 2019 lalu,” terang Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, Jumat,
(21/2/2020).
Meski begitu, surat itu harus diserahkan ke
pihak yang bersangkutan setelah selesai menjalani hukuman dan mempertimbangkan
beberapa hal. “Diantaranya karena adanya
permintaan pihak keluarga. “Keluarga menghendaki agar SK diserahkan usai
menjalani hukuman,” ujarnya.
Terkait gaji yang diterima, Gatot
menegaskan pemerintah mempunyai perhitungan sendiri.“ Diperhitungkan dalam
tabungan hari tua yang dikelola PT Taspen. Maksudnya, tabungannya selama ini
dikurangi dengan gaji yang sudah diterima,” terangnya.