Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kemente Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan
kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus
Covid-19 sebagai Pedoman bagi Instansi Pemerintah.
Hal itu menindaklanjuti terkait pengumuman Pemerintah terkait peningkatan
jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi
global, penetapan oleh Pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta
arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Minggu, (15/3/2020), maka
dipandang perlu bagi
“Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya
Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan sebagai
pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan
bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya
pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19”, Kata Mentri PANRB TJahyo Kumomo.
Sedang tujuan dari SE tersebut menurutnya adalah:
a.
Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta
mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah pada khususnya dan
masyarakat luas pada umumnya.
b.
Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja
masing-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah.
c.
Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di
Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Sesuai SE MenPAN RB tersebut, maka terdapat ketentuan mengenai:
1.
Penyesuaian Sistem Kerja
a.
ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di
rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level
Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
a.
PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur
sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di
lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH)
melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta
sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan
pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status
pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat
perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi
pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas
pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
b.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di
rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait
ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus
melaporkannya kepada atasan langsung).
c.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti
rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video
conference.
d.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan
tunjangan kinerja oleh Pemerintah.
e.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di
rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
f.
Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja
tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas
pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
2. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
a.
Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak
peserta agar ditunda/dibatalkan
b.
Penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif
sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan
media elektronik yang tersedia.
c.
Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka
karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar
peserta rapat (social distancing).
d.
Pejalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan secara
selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan Perjalanan Dinas Luar
Negeri agar ditunda;
e.
ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara
vang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita
terkonfirmasl Covid-19 agar segera rnenghubungi Hotline Centre Corona rnelalui
Nomor Telepon 119 ext. 9 dan/atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.
3. Penerapan Standar Kesehatan
Agar PPK di Instansi Pemerintah
segera melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan
Instansi Pemerintah sesuai Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang telah
diterbitkan oleh Pemerintah RI dan Himbauan Kementerian Kesehatan serta
melakukan sterilisasi/disinfektan lingkungan kerja masing-masing lnstansi
Pemerintah.
4. Laporan Kesehatan
a.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala
Satuan Kerja pada unit organisasi segera melaporkan kepada unit ker]a yang
melaksanakan tugas dan fungsi kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah
masing-masing dalam hal ditentukan adanva pegawai di lingkungan kerja yang
berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan
dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19.
b.
PPK Kementerian/Lembaga/Daerah menyampaikan
laporan berisi data ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga
dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit Covid-19 kepada
Menteri PANRB.
5. Lain-lain
a.
Para pimpinan Instansi Pemerintah bertanggung
jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat
Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya.
b.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai
penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan
penyebaran Covid-19 di lingkungan lnstansi Pemerintah diatur oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/ Daerah masing-masing.
6. Selain itu, guna mencegah penyebarluasan Covid-19 dengan
pertimbangan seksama dari masing-masing kementerian/lembaga/pemda, Kementerian
PANRB menghimbau agar:
a.
Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin
atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.
b.
ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan
sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari
Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
c.
Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan
pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat
mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia. (hms)