Translate

Iklan

Iklan

Waspada Corona, AJI Jember Minta Konferensi Pers Tatap Muka Dihentikan

3/28/20, 16:57 WIB Last Updated 2020-03-28T12:06:32Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi Global. Indonesia salah-satu negara terpapar hingga daerah dengan eskalasi signifikan sehingga wabah ini sebagai darurat nasional.

Baik yang bersatus orang dalam risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP). Bahkan baru-baru ini, di wilayah kerja Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jember sudah tiga kabupaten ditetapkan zona merah yaitu Jember, Lumajang dan Situbondo.

AJI menilai, pemerintah masih gagap menangani wabah. Banyak informasi yang belum bisa dijabarkan secara utuh. “Kasus Situbondo, antar pejabat saling tutup mulut, itu justru memunculkan kepanikan publik akibat kesimpangsiuran informasi. Penjelasan Tim Satgas Covid-19  juga masih belum memadai” kata Plt AJI Jember, Mahrus Sholih, Sabtu, (28/3/2020).

“Efek sampingnya, memunculkan kabar hoaks di lini masa. Padahal di tengah situasi krisis ini, media dibutuhkan untuk memberikan informasi yang akurat dan mendidik ke publik. Selain juga melakukan tugas sebagai watchdog untuk mengawal penanggulangan krisis dengan baik”, katanya.

Dalam sepekan terakhir, masih ditemukan jumpa pers instansi pemerintahan dan kepolisian secara tatap muka. Padahal, sangat berisiko penularan penyakit yang dipicu infeksi virus korona baru (SARS-CoV-2) dan berpotensi menjadikan jurnalis sebagai media penular ke orang lain dan keluarganya.  

Berkaitan itu  kata Mahrus, AJI Jember mendesak institusi pemerintah dan swasta bisa jadi contoh lembaga atau organisasi lain dengan menghentikan Konferensi Pers maupun liputan tatap muka, untuk yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19 harus disangsi.

“Sebagai pengganti, sumber berita bisa menyampaikannya secara tertulis, foto, rekaman suara atau video sebagai bahan menulis berita. Jika menggunakan siaran langsung bisa menyampaikannya melalui video conference”, harap pria yang juga wartawan Radar jember ini.

Semua pihak juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD) dan memastikan jarak aman berkisar 1,5 meter.  “Sedang untuk menghindari kesempang siuran informasi, Satgas Covid-19 harus selalu memperbarui data dan informasi yang memadai dan mudah diakses secara daring”, harapnya.

Perusahaan media harus membekali APD seperti masker, hand sanitizer, tidak mengirimkan jurnalis ke tempat kerumunan dan membayar gaji jurnalis tepat waktu dan tanpa pengurangan. Jurnalis juga harus waspada dengan menjaga jarak aman. “Prinsipnya tidak ada berita seharga nyawa”, saranya.

Redaksi juga harus sigap meminta jurnalis meninggalkan lokasi peliputan membahayakan, jika sempat kontak fisik kurang dari jarak aman agar segera isolasi diri. Ketika menunjukkan gejala Covid-19, wajib dindampingi memeriksakan dan Pemerintah daerah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis”, harapnya.

Sedangkan perusahaan media dan jurnalis diminta menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman untuk menjaga keselamatan jurnalis. Protokol keamanan yang disusun KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di: https://bit.ly/Protokol-COVID19.

Sedangkan untuk  mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waspada Corona, AJI Jember Minta Konferensi Pers Tatap Muka Dihentikan

Terkini

Close x