Translate

Iklan

Iklan

Dibalik Wabah Ada Berkah, Puluhan Napi di Jember Dibebaskan

Media
4/02/20, 22:14 WIB Last Updated 2020-04-29T11:51:14Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Wabah virus corona atau covid-19 rupanya menjadi berkah bagi narapidana Lapas Kelas II A Jember, sebab puluhan narapidana dibebaskan setelah mendapat program asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) RI.


Salah satu napi tidak bisa menyimpan rasa haru serta suka citanya. Edy Sugito, mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), terkejut kabar pembebasan yang tidak diketahui sebelumnya oleh dirinya dan keluarga. "Ini merupakan mukjizat dan berkah untuk kami para narapidana di tengah-tengah pandemi virus Corona yang mengintai saat ini," tuturnya, Kamis Maret 2020.

Edy Sugito yang mempunyai anak 1 itu sendiri, adalah salah satu narapidana dari 30 narapidana yang dibebaskan hari ini, sebenarnya lelaki 32 tahun itu di vonis 1 Tahun untuk menjalani kurungan oleh pengadilan setempat. "Saya sendiri baru menjalani 8 bulan, ini nikmat yang kami terimakasih pada kalapas, Bupati, dan tidak lupa pada kasi Binadik Lapas Jember, karena dibalik pandemi yang saat ini menghantui kami," katanya.

Pria ini pun sebenarnya tetap pasrah kepada Allah subhanallah akan wabah Corona saat ini, namun ia percaya dengan mengikuti himbauan pemerintah akan menyelamatkannya dari ancaman bahas Covid-19. "Seperti anjuran pemerintah, tetap di rumah ini yang terbaik, kita akan mengikuti itu," katanya.

Warga dusun Pulu Jatiangung, Desa Jatiagung, Kecamatan Gumukmas itu, akan memberikan kejutan kepada, karena rencana keluarnya ini yang tidak diketahui sebelumnya. "Apalagi mau menghubungi keluarganya karena tidak memiliki nomor telepon, meski tidak memiliki uang ia bertekad pulang dengan bekal surat pembebasan asimilasi dan Lapas Kelas IIA Jember."tuturnya

Sementara itu kepala lapas kelas IIA Jember Yandi Suryandi mengatakan, hal ini dilakukan atas langkah kongkrit pemerintah melalui Kemenkumham RI, untuk mengantisipasi peredaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan Rutan di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keputusan Menkumham RI, No. 10 dan Kemenkumham n o. M.hh-19.pk.01.04.04 Tahun 2020, merunut dari keputusan diatas tentunya rutan rengat juga turut ambil bagian. "Kami perkirakan ada 137 narapidana yang akan kita bebaskan, hingga 7 April mendatang. Namun untuk hari ini masih 60 orang dan menyusul esok hari," kata mantan Kalapas Nusakambangan. Hal itu tentunya berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang yakni PP 99 Tahun 2012.

Lanjut Yandi, untuk narapidana dewasa yang masa 2/3 pidana kurang dari atau sama dengan 31 Desember 2020 dan masa setengah pidana tidak lebih dari 7 April 2020, lalu untuk narapidana anak diharuskan menjalani masa tahan setengah dari vonis, itulah yang dibebaskan.

Kendati demikian ia berharap dengan dibebaskannya para narapidana tersebut, ia harus mengikuti himbauan dari pemerintah dalam memberantas peredaran virus corona. "Jangan nanti setelah dibebaskan justru para mantan narapidana terpapar, kita tidak menginginkan hal itu," katanya. Meski demikian para narapidana tadi tetap akan diawasi oleh balai lapas Jembar untuk pengawasan dan pembimbingan. (RF/Eros/edy)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dibalik Wabah Ada Berkah, Puluhan Napi di Jember Dibebaskan

Terkini

Close x