Translate

Iklan

Iklan

Kejari dan Polres Dampingi Penggunaan Dana Covid-19 di Jember

5/20/20, 16:48 WIB Last Updated 2020-06-06T08:44:42Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Jember jalin kerja sama berupa pendampingan hukum atas penanganan Covid-19  dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort  (Polres) Jember.

Kerjasama itu diharapkan bisa memperlancar percepatan penanganan Covid-19.  “Kami secara administratif mengajukan secara formil. Meskipun, tidak diminta sebenarnya mereka mempunyai tugas yang terkait Covid-19 ini,” terang Bupati Jember, dr. Faida, MMR.

Memang ini perlu untuk dikawal dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring, Apalagi pada tahun politik, banyak pihak yang menduga-duga macam-macam.  ” terangnya usai mengikuti focus group discussion di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu, (20/5/2020).

Lebih lanjut Faida mengatakan bahwa Pemkab bersama kejaksaan dan kepolisian menyepakati alur rencana belanja dari organisasi perangkat daerah telah diketahui bersama. “Agar sejak awal potensi-potensi masalah bisa terhindarkan,” tegas bupati.

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bupati kembali menjelaskan bahwa dana sebesar Rp. 479,4 milliar berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Khusus refocusing, bupati menyebut sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19.  Program pembangunan yang dibatalkan itu diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi, gedung cancer centre.

“Membatalkan program untuk tahun ini. Masih ada tahun depan. Tahun ini fokusnya adalah Covid-19,” terangnya. Anggaran lain yang dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas.  “Apakah anggaran itu harus habis. Tidak,” tegas bupati.

Menurut bupati, anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi.

Kepala Kejari Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., menegaskan Kejari telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari printah Jaksa Agung yang  terdiri dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pidana umum.

Menurut Prima, gugus tugas ini akan mendampingi diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. “Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujarnya.

Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Kajari Prima mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana sebesar Rp. 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah itu. “Namanya alokasi itu tidak harus habis,” ujarnya.

Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung, juga diperlukan pascawabah, seperti untuk pemulihan ekonomi. Kajari berjanji benar-benar mengawal penggunaan anggaran itu. Karena itu, diperlukan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu Pemda.

Personel di lapangan membutuhkan dukungan dalam penegakan hukum. Dukungan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja agar dalam bertindak mereka yakin.  Dalam penggunaan anggaran bencana non-alam tersebut, kajari berpesan agar memperhatikan tiga hal: tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menjelaskan, kepolisian juga akan mendampingi.  “Karena personel di lapangan memang butuh pendampingan, supaya menjalankan tugas dengan tidak ada beban,” jelasnya. (hms)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari dan Polres Dampingi Penggunaan Dana Covid-19 di Jember

Terkini

Close x