
Kerjasama itu diharapkan bisa memperlancar percepatan
penanganan Covid-19. “Kami secara
administratif mengajukan secara formil. Meskipun, tidak diminta sebenarnya mereka
mempunyai tugas yang terkait Covid-19 ini,” terang Bupati Jember, dr. Faida,
MMR.
Memang ini perlu untuk dikawal dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai nanti monitoring, Apalagi pada tahun politik, banyak pihak
yang menduga-duga macam-macam. ” terangnya
usai mengikuti focus group discussion di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu, (20/5/2020).
Lebih lanjut Faida mengatakan bahwa Pemkab bersama
kejaksaan dan kepolisian menyepakati alur rencana belanja dari organisasi
perangkat daerah telah diketahui bersama. “Agar sejak awal potensi-potensi
masalah bisa terhindarkan,” tegas bupati.
Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bupati kembali
menjelaskan bahwa dana sebesar Rp. 479,4 milliar berasal dari alokasi belanja
tidak terduga (BTT) di APBD Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana
Alokasi Khusus (DAK).
Khusus refocusing, bupati menyebut sejumlah program
pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk
penanganan Covid-19. Program pembangunan
yang dibatalkan itu diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar
Tanjung dan lima pasar lainnya, poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi,
gedung cancer centre.
“Membatalkan program untuk tahun ini. Masih ada tahun
depan. Tahun ini fokusnya adalah Covid-19,” terangnya. Anggaran lain yang
dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yakni anggaran perjalanan dinas. “Apakah anggaran itu harus habis. Tidak,”
tegas bupati.
Menurut bupati, anggaran itu dialokasikan untuk
penanganan Covid-19. Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa
banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan
pembangunan lagi.
Kepala Kejari Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH.,
M.Hum., menegaskan Kejari telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran
dari printah Jaksa Agung yang terdiri
dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha
negara, dan seksi pidana umum.
Menurut Prima, gugus tugas ini akan mendampingi diminta
maupun tidak oleh Pemkab Jember. “Itu adalah bagian dari sumbangsih kami
terhadap kondisi Covid-19,” ujarnya.
Terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, Kajari Prima
mengaku telah mendapatkan penjelasan asal muasal dana sebesar Rp. 479,4 miliar
yang dialokasikan untuk penanganan wabah itu. “Namanya alokasi itu tidak harus
habis,” ujarnya.
Dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung, juga
diperlukan pascawabah, seperti untuk pemulihan ekonomi. Kajari berjanji
benar-benar mengawal penggunaan anggaran itu. Karena itu, diperlukan
keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu Pemda.
Personel di lapangan membutuhkan dukungan dalam penegakan
hukum. Dukungan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja agar dalam
bertindak mereka yakin. Dalam penggunaan
anggaran bencana non-alam tersebut, kajari berpesan agar memperhatikan tiga
hal: tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi
kegiatan.