
Keluarga miskin yang selama ini belum pernah terima
bantuan pemerintah, bisa dianggarkan melalui dana desa, sesuai Perpu No 01
tahun 2020, Dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di desa masing-masing, juga keluarga miskin terdampak.
Pasalnya masih ada ribuan orang yang sesuai kreteria dan ternyata
tidak masuk data kemiskinan. Disamping itu juga masih ada data kemiskinan yang belum
pernah dapat bantuan. Mereka inilah juga berhak menerima bantuan Langsung Tunai
(BLT) yang berasal dari DD.
“Ssuai data yang masuk, dari 226 desa baru 82 desa dari
25 kecamatan yang memberikan data sasaran”. Kata Bupati Jember, dr, Faida,
MMR., terkait bantuan sosial untuk mengatasi dampak wabah covid-19 melalui Dana
Desa (DD) di Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (6/5/2020).
Dari data itu diketahui tidak semua cocok untuk menerima
bantuan langsung tunai dari DD. “Dari
data yang masuk, terdapat NIK yang tidak cocok atau tidak valid dan tidak bisa
diolah berjumlah sekitar 1.397. Untuk ini sementara dibuat surat keterangan
domisili dari desa,” tegasnya.
Juga hampir 3.000 orang yang menjadi sasaran program
sembako yang baru. Mereka tidak boleh lagi menerima BLT dari DD, karena
sama-sama dana dari APBN. Ada 129 orang
yang diajukan pihak desa ternyata sudah menerima banguan melalui PKH, sehingga
tidak boleh menerima BLT dari DD.
Dari semua data yang dikirim pihak pemerintah desa, ada
sekitar 6.500 orang yang sesuai kreteria dan tidak masuk data kemiskinan.
Mereka ini yang bisa menerima BLT dari DD. “Desa sudah memilih, termasuk yang
sudah dianggap layak terima,” ungkapnya.
Selain itu terdapat 3.382 data kemiskinan belum pernah dapat
bantuan. Mereka ini juga berhak menerima bantuan berasal dari DD. Penerima BLT itu
sebelumnya diputuskan dalam musyawarah desa, yang kemudian diserahkan ke
pemerintah untuk diteliti Dinas Sosial. (hms/eros).