Translate

Iklan

Iklan

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Disusul Malang Raya Ajukan PSBB

5/09/20, 20:52 WIB Last Updated 2020-05-09T13:52:35Z
Surabaya, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang 14 hari hingga 25 Mei 2020 dari sebelumnya 28 April hingga 11 Mei 2020, disusul Malang Raya yang juga akan mengajukan PSBB.

Keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu diambil usai rapat evaluasi PSBB tahap pertama bersama Forkopinda dan tiga kepala daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan tiga kabupaten/ kota Malang Raya, di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/52020).

Sesuai telaah para pakar epidemologi tentang penyebaran covid-19 di Surabaya Raya, sebanyak 70 persen orang terinfeksi covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari dan SBB sebelumnya, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19.

Hasil kajian epidemiologi menunjukkan pola penyebaran covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi terutama Kota Surabaya, sebagian pasien memiliki masa penularan lebih 14 hari. "Dari telaah itu, maka kami setujui perpanjangan PSBB," tegasnya.

“Hanya 30 persen orang-orang yang positif covid-19 masa penularannya 14 hari. Kemudian 35 persen lainnya bahkan bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari”, jelasnya.

Fakta lain, belum tercapainya semua indikator keberhasilan, sebagaimana Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, seperti penurunan jumlah kasus konfirmasi covid-19, penurunan angka kematian covid-19, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.

Hasil evaluasi Rumpun Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi tren penurunan persebaran penularan Covid-19.  Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi, karena jumlah pasien positif, terus meningkat.

PSBB ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah, kalau masyarakat kurang  patuh dan disiplin, meski diperpanjang, jumlah pasien tetap akan bertambah. Untuk itu, pada PSBB kali ini lebih diperketat, diikuti penindakan tegas bagi pelanggar. PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

"Pada Fase PSBB kali ini, Penindakan akan lebih nampak. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM  selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," tegasnya.

Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo mengkhawatirkan munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang. 

Penularan covid-19 sudah kelihatan polanya, maka direkomendasikan PSBB diperpanjang. “Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari," katanya.

Malang Raya Ajukan PSBB
Gubernur Khofifah Siap ajukan PSBB Malang Raya ke Kementerian Kesehatan. Keputusan itu diambil usai digelar rapat bersama Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Forkopimda.

"Ada sejumlah pertimbangan saintifik yang jadi landasan yaitu kajian epidemiologi perkembangan covid-19 di kawasan Malang Raya, berdasarkan scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, skornya sudah sepuluh dan sudah saatnya diterapkan PSBB," tegas Khofifah.

Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga, di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak 4 periode. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

"Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial RI di Kabinet Indonesia Bersatu itu.

Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.

Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit covid-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan.

"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB," tandas Khofifah.

Pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah ini. Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap.  Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat ke Kementerian Kesehatan,  kemudian akan dilanjutkan penyusunan  Perwali dan Peraturan Bupati  sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui. (*)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Disusul Malang Raya Ajukan PSBB

Terkini

Close x