Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN menerapkan sistem kerja baru melalui
Tatanan Normal Baru atau the new normal dalam waktu dekat.
Ada tiga fokus utama yang harus dilaksanakan, yaitu fleksibel,
pengaturan sistem kerja, serta optimalisasi infrastruktur-infrastruktur
penunjang melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Sistem kinerja
bisa diadaptasi melalui pertemuan virtual selama tatanan normal baru dengan
tetap menitikberatkan perhatian pada pencapaian target kinerja ASN. (hms/eros).
Tatanan normal baru, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut
kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dipastikan
tidak akan mengganggu proses perizinan dan pelayanan publik.
“Arahan Bapak
Presiden agar Provinsi, Kabupaten / Kota, usai PSBB, harus memulai sistem kerja
baru,” ujarnya usai Upacara Hari Lahir Pancasila yang dipimpin Presiden RI Joko
Widodo secara virtual, Senin (01/06/2020) lalu di Kantor Kementerian PANRB, dalam
rilis, Rabu, (3/6/2020).
Sistem kerja baru dilakukan dengan mengoptimalkan layanan
masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
Covid-19. Saat work from office (WFO), menjaga jarak atau social/physical
distancing saat bekerja dan menerapkan perilaku sehat di kantor.
Kepala instansi pemerintah diperbolehkan membagi tugas,
sistem berjadwal atau shift, misalnya, kepada pegawai yang berusia diatas 50
tahun, atau yang rentan tertular penyakit, agar diizinkan bekerja dari rumah. “Yang
penting pengambilan keputusan perizinan jangan sampai terganggu, dan
produktivitas ASN bisa ditingkatkan melalui WFH,” tegasnya.
Acara seremonial atau rapat dibatasi pesertanya, agar tidak
melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19. Bagi yang bekerja di kantor (WFO) agar tetap menjaga jarak
aman, rutin membersihkan tangan, dan menggunakan masker.