Translate

Iklan

Iklan

Menteri Tjahjo; New Normal Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

6/03/20, 22:38 WIB Last Updated 2020-06-04T14:36:22Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN menerapkan sistem kerja baru melalui Tatanan Normal Baru atau the new normal dalam waktu dekat.

Tatanan normal baru, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dipastikan tidak akan mengganggu proses perizinan dan pelayanan publik.

 “Arahan Bapak Presiden agar Provinsi, Kabupaten / Kota, usai PSBB, harus memulai sistem kerja baru,” ujarnya usai Upacara Hari Lahir Pancasila yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo secara virtual, Senin (01/06/2020) lalu di Kantor Kementerian PANRB, dalam rilis, Rabu, (3/6/2020).

Sistem kerja baru dilakukan dengan mengoptimalkan layanan masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat work from office (WFO), menjaga jarak atau social/physical distancing saat bekerja dan menerapkan perilaku sehat di kantor.

Kepala instansi pemerintah diperbolehkan membagi tugas, sistem berjadwal atau shift, misalnya, kepada pegawai yang berusia diatas 50 tahun, atau yang rentan tertular penyakit, agar diizinkan bekerja dari rumah. “Yang penting pengambilan keputusan perizinan jangan sampai terganggu, dan produktivitas ASN bisa ditingkatkan melalui WFH,” tegasnya.

Acara seremonial atau rapat dibatasi pesertanya, agar tidak melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bagi yang bekerja di kantor (WFO) agar tetap menjaga jarak aman, rutin membersihkan tangan, dan menggunakan masker.

Ada tiga fokus utama yang harus dilaksanakan, yaitu fleksibel, pengaturan sistem kerja, serta optimalisasi infrastruktur-infrastruktur penunjang melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Sistem kinerja bisa diadaptasi melalui pertemuan virtual selama tatanan normal baru dengan tetap menitikberatkan perhatian pada pencapaian target kinerja ASN. (hms/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menteri Tjahjo; New Normal Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

Terkini

Close x