
Panitia seleksi Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang
dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ini dalam pelaksanaannya bekerja
sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik
Indonesia.
Pansel mempunyai tugas menentukan nama-nama calon yang
mempunyai profesionalitas, pengalaman, dan punya kapasitas dan sosok yang
berintegritas dan mampu menjadikan BUMD di Kabupaten Jember membawa
kesejahteraan bagi masyarakat Jember.
Ada tiga tahap dalam UKK ini. “Psikotes, analisis kasus dan wawancara,” kata
Sekretaris Panitia Seleksi dewan pengawas, dr. Bayu Dwi Anggono, di sela-sela
acara di Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM)
Jember. Selasa, (9/6/2020).
“Seleksi ini dilaksanakan agar nama-nama anggota dewas
yang diserahkan kepada kepala daerah nanti merupakan calon yang sudah memenuhi
syarat dewan pengawas, yakni profesionalitas, punya kapasitas dan Integritas,”
jelasnya.
Sedangkan untuk jumlah peserta yang mengikuti UKK pada tahap
ke dua ini sebanyak 18 orang dari 20 orang yang lolos pada UKK pada tahap
pertama yaitu mengenai penulisan makalah. Sementara yang dua orang dianggap
mengundurkan diri lantaran tidak hadir,” jelasnya.
Sesuai permendagri no 37 tahun 2018 unsur Dewas, terdiri
dari unsur independen dan unsur pejabat atau pemerintahan dari daerah. Pelaksanaan
menyesuaikan situasi Covid-19, yaitu menggunakan protokol kesehatan ketat.
Penilaian pun dilakukan secara daring. Tim penilai dari Jakarta
Untuk itu Bayu berharap kepada siapapun yang lolos seleksi
nanti dapat mengawasi kinerja direksi di BUMD. “Agar tetap dalam organisasi
yang sehat, baik dan mampu menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat,”
harapnya. (eros).