Translate

Iklan

Iklan

Ribuan Buruh Korban PHK Dapat Bantuan Pemkab Jember

6/10/20, 18:58 WIB Last Updated 2020-06-10T13:07:25Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 1.002 pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat bantuan berupa uang senilai Rp 600 ribu selama 2 bulan dari Pemkab Jember.

"Bantuan hari ini diberikan di 3 kecamatan kota,Sumbersari, Kaliwates dan Patrang, nanti dilanjutkan di kecamatan lain," tutur Bupati dr Faida, Usai pimpin apel pendistribusian bantuan kepada korban PHK bersama Satgas, Disnaker dan Sarbumusi di Pendopo Wahyawibawagraha. Rabu, (10/06/20).

Bupati menjelaskan bahwa terjadinya PHK yang dialami oleh ribuan pekerja tersebut merupakan dampak dari pandemi covid-19. “Jumlah tersebut hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 59 Di PHK dan sisahnya dirumahkan sementara," terangnya.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada korban phk. Sebagai gantinya, "Pemkab hadir untuk memberikan ganti, saya yakin mereka tidak mau seperti ini, jika boleh memilih, mereka pasti memilih bekerja daripada mendapat bantuan,” tuturnya.

Bupati juga akan memfolow up pekerja korban PHK, dengan melihat 3 hal, usaha yang akan dirintis, pekerjaan yang akan dijalani, dan ketrampilan yang dimiliki.  “Kita pilah untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan dipersiapkan untuk mereka," tutupnya. (eko/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ribuan Buruh Korban PHK Dapat Bantuan Pemkab Jember

Terkini

Close x