Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Sebanyak 1.002 pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat bantuan
berupa uang senilai Rp 600 ribu selama 2 bulan dari Pemkab Jember.
"Bantuan hari ini diberikan di 3 kecamatan kota,Sumbersari,
Kaliwates dan Patrang, nanti dilanjutkan di kecamatan lain," tutur Bupati
dr Faida, Usai pimpin apel pendistribusian bantuan kepada korban PHK bersama
Satgas, Disnaker dan Sarbumusi di Pendopo Wahyawibawagraha. Rabu, (10/06/20).
Bupati menjelaskan bahwa terjadinya PHK yang dialami oleh
ribuan pekerja tersebut merupakan dampak dari pandemi covid-19. “Jumlah
tersebut hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker). 59 Di PHK dan sisahnya dirumahkan sementara," terangnya.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah
daerah kepada korban phk. Sebagai gantinya, "Pemkab hadir untuk memberikan
ganti, saya yakin mereka tidak mau seperti ini, jika boleh memilih, mereka
pasti memilih bekerja daripada mendapat bantuan,” tuturnya.
Bupati juga akan memfolow up pekerja korban PHK, dengan
melihat 3 hal, usaha yang akan dirintis, pekerjaan yang akan dijalani, dan
ketrampilan yang dimiliki. “Kita pilah
untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan dipersiapkan untuk mereka,"
tutupnya. (eko/eros).