
Pergantian istilah itu dimaksudkan supaya tidak ada salah presepsi, Untuk itu masyarakat diminta menyesuaikan
penggunaan istilah yang dikeluarkan dari Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes)
Republik Indonesia itu. Pasalnya
Dengan demikian Istilah new
normal saat ini sudah tidak ada lagi, atau dihapus. “Sebenarnya
kita ini belum normal, tetapi kita beradaptasi dengan kebiasaan baru,” tegas Bupati,
dr Faida, MMR, usai apel bersama Pengawas Protokol Covid-19 di Pandapa
Wahyawibawagraha, Senin (20/7/2020).
Istilah Orang Dalam Pengawasan atau ODP, juga diganti
dengan istilah Kontak Erat. “Kontak erat
di Jember ada 2.483. Dari jumlah tersebut hampir separuhnya, 46 persen atau
1.149 orang masih dipantau, baik di rumah sakit maupun isolasi di rumah,” jelasnya.
Sedangkan untuk istilah Pasien Dalam Pengawasan atau yang
biasa sebut PDP itu juga diganti dengan istilah Kasus Suspek. “Kasus Suspek
sampai hari ini ada 1.542 dan dari jumlah itu yang masih dipantau sejumlah
291,” imbuhnya.
Menyambut Hari Raya Idul Adha, Para jagal dan pembantu
jagal yang tercatat lebih 130 orang akan diberi
alat pelindung diri (APD), rapid test, serta pengarahan protokol
covid-19 secara tuntas. “Agar mereka
dapat menjalankan kerja dengan sebaik-baiknya,” ujar lanjut bupati.