Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Warga binaan Lapas Kelas II A Jember yang dipulangkan melalui program asimilasi
Senin, (20/7/2020) 15 orang, sedangkan sebelumnya 380 orang sehingga total hingga hari ini berjumlah 395 orang.
Menurutnya sesuai peraturan, bahwa jika selama berada
dirumah mereka diketahui melanggar tindak pidana lagi, mereka harus menjalani
sisa hukumannya ditambah dengan hukuman baru di sel maksimum security. Jadi
tidak bisa keluar. (eros).
Warga binaan Lapas Kelas II A Jember yang hari ini dipulangkan
atau mendapatkan progran asimilasi yang sejumlah 15 narapidana ini menerima bingkisan sembako
dan uang saku. Serta mendapat fasilitas pulang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Jember.
Pesan Wabup, Drs KH A Muqit Arief, agar masyarakat bisa menerima dan menjalani
komunikasi yang harmonis. “Para tokoh agama, tokoh pemerintahan, kepala desa,
dan kyai jika memiliki waktu luang agar menyempatkan menjenguk warga
binaan yang pulang,” harapnya.
laupun sekedar menyapa, mereka merasa diperhatikan oleh
masyarakat. Wabup juga berharap warga binaan tetap mengikuti protokol
kesehatan. “Syukur-syukur itu menjadi catatan tersendiri, sehingga mereka lebih
berhati-hati ke depannya,” imbuh wabup.
Kepala Lapas, Yandi Suyandi, menyampaikan, program ini
akan berlanjut sampai 31 Desember 2020. “Kita juga tidak bisa mengira ada
berapa jumlah tahanan lagi yang akan mendapatkan program asimilasi ini, karena
nanti remisi akan berkurang juga hukuman mereka,” terangnya.
Asimilasi diberikan jika memenuhi syarat setengah masa
pidana, dan tahanan baru dengan pidana 6 bulan yang sudah menjalani 3 bulan. “Saya
mohon supaya bisa menerima, namun juga
dipantau apabila ada pelanggaran lagi bisa dilaporkan ke lapas maupun ke
bapas,” terangnya.