Translate

Iklan

Iklan

Kementerian PANRB Rumuskan Kebijakan Mutasi JPT Nasional

7/30/20, 23:06 WIB Last Updated 2020-07-31T15:59:10Z
Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) rumuskan Kebijakan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Nasional.

Perumuskan ini dilakukan dalam Rapat Konsultasi Publik secara virtual bersama Kemendagri, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi daerah ini bertujuan menampung usulan dan masukan demi percepatan kebijakan mutasi.

Mutasi JPT merupakan salah satu bagian penyelenggaraan manajemen talenta ASN yang bertujuan mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional, serta sebagai jaminan pengembangan pola karier ASN pada tingkat nasional.

“Oleh karena itu saya mendorong pemerintah daerah melakukan manajemen talenta. Di manajemen inilah dipersiapkan orang-orang yang punya potensi bagus,” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Kamis (30/07/2020).

Melalui manajemen talenta dan mutasi JPT nasional diharapkan birokrasi akan menempatkan orang-orang terbaik dalam posisi-posisi strategis sehingga bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah. Menurut Teguh pegawai yang memiliki kapasitas yang baik di daerah bisa ditempatkan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di tingkat pusat.

Sebaliknya, pegawai pusat yang ingin mempelajari kewilayahan bisa di daerah. “Sekarang SDM bukan lagi dianggap sebagai pegawai yang biasa, tetapi mereka adalah aset yang berharga. Oleh karena itu, mari kita ciptakan aset-aset berharga ini mulai dari awal rekrutmen,” imbuhnya.

Menurut Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, dasar hukum mutasi JPT nasional tertuang pada PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi pada tingkat nasional.

Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan mutasi pada tingkat nasional diatur dengan Peraturan Presiden. “Jadi ini akan memperkuat sistem karier kita untuk bisa mewujudkan pola mutasi secara nasional bagi JPT-JPT kita,” ujarnya.

Dikatakan, ruang lingkup pokok pengaturan mutasi JPT nasional meliputi tiga hal, yaitu mutasi JPT antar instansi pusat, mutasi JPT antar instansi daerah, serta mutasi JPT antar instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya, Perpres yang mengatur mutasi JPT nasional akan mengatur mekanisme JPT nasional yang dilaksanakan berdasarkan analisis kebutuhan mutasi JPT nasional serta analisis kebutuhan mutasi JPT nasional dilakukan oleh Tim Manajemen Talenta Nasional.

Pengisian JPT dilakukan dalam empat tahapan. Yaitu seleksi untuk melihat ketepatan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan di dalam jabatan itu. Kedua Penempatan dan evaluasi. Ketiga, penghargaan khusus yang diberikan pada JPT tersebut. Keempat, re-karier. Jadi ketika pegawai pulang ke instansinya, dia harus mendapatkan jaminan untuk pengembangan kariernya.

Dalam rapat konsultasi yang diikuti oleh pengelola kepegawaian pemerintah provinsi di seluruh Indonesia itu, Aba mengatakan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut untuk mendapatkan saran dan masukan. Untuk itu, ia mengharapkan adanya masukan dan saran yang menyangkut pada pemerintah daerah, termasuk dari aspek pengawasan.

Menurutnya, aspek pengawasan harus tetap melekat untuk menjamin ketepatan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi seseorang di dalam jabatan. “Jangan sampai kita mengekspor orang ke dalam suatu jabatan, tetapi ternyata kinerjanya tidak memuaskan. Jadi sistem merit tetap harus dikedepankan,” tuturnya. (del/hms).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kementerian PANRB Rumuskan Kebijakan Mutasi JPT Nasional

Terkini

Close x