Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
rumuskan Kebijakan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Nasional.
Menurutnya, aspek pengawasan harus tetap melekat untuk
menjamin ketepatan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi seseorang di dalam
jabatan. “Jangan sampai kita mengekspor orang ke dalam suatu jabatan, tetapi
ternyata kinerjanya tidak memuaskan. Jadi sistem merit tetap harus
dikedepankan,” tuturnya. (del/hms).
Perumuskan ini dilakukan dalam Rapat Konsultasi Publik secara
virtual bersama Kemendagri, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) dan instansi daerah ini bertujuan menampung usulan dan
masukan demi percepatan kebijakan mutasi.
Mutasi JPT merupakan salah satu bagian penyelenggaraan
manajemen talenta ASN yang bertujuan mengakselerasi kinerja instansi pemerintah
dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional, serta sebagai jaminan
pengembangan pola karier ASN pada tingkat nasional.
“Oleh karena itu saya mendorong pemerintah daerah melakukan
manajemen talenta. Di manajemen inilah dipersiapkan orang-orang yang punya
potensi bagus,” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh
Widjinarko, Kamis (30/07/2020).
Melalui manajemen talenta dan mutasi JPT nasional
diharapkan birokrasi akan menempatkan orang-orang terbaik dalam posisi-posisi
strategis sehingga bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah. Menurut
Teguh pegawai yang memiliki kapasitas yang baik di daerah bisa ditempatkan
untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di tingkat pusat.
Sebaliknya, pegawai pusat yang ingin mempelajari
kewilayahan bisa di daerah. “Sekarang SDM bukan lagi dianggap sebagai pegawai
yang biasa, tetapi mereka adalah aset yang berharga. Oleh karena itu, mari kita
ciptakan aset-aset berharga ini mulai dari awal rekrutmen,” imbuhnya.
Menurut Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM
Aparatur KemenPANRB Aba Subagja, dasar hukum mutasi JPT nasional tertuang pada PP
No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan secara nasional. Presiden berwenang melakukan pengisian JPT
melalui mutasi pada tingkat nasional.
Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan mutasi pada
tingkat nasional diatur dengan Peraturan Presiden. “Jadi ini akan memperkuat
sistem karier kita untuk bisa mewujudkan pola mutasi secara nasional bagi
JPT-JPT kita,” ujarnya.
Dikatakan, ruang lingkup pokok pengaturan mutasi JPT
nasional meliputi tiga hal, yaitu mutasi JPT antar instansi pusat, mutasi JPT
antar instansi daerah, serta mutasi JPT antar instansi pusat dan instansi
daerah. Selanjutnya, Perpres yang mengatur mutasi JPT nasional akan mengatur
mekanisme JPT nasional yang dilaksanakan berdasarkan analisis kebutuhan mutasi
JPT nasional serta analisis kebutuhan mutasi JPT nasional dilakukan oleh Tim
Manajemen Talenta Nasional.
Pengisian JPT dilakukan dalam empat tahapan. Yaitu seleksi
untuk melihat ketepatan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan di dalam
jabatan itu. Kedua Penempatan dan evaluasi. Ketiga, penghargaan khusus yang
diberikan pada JPT tersebut. Keempat, re-karier. Jadi ketika pegawai pulang ke
instansinya, dia harus mendapatkan jaminan untuk pengembangan kariernya.
Dalam rapat konsultasi yang diikuti oleh pengelola
kepegawaian pemerintah provinsi di seluruh Indonesia itu, Aba mengatakan bahwa
kegiatan ini akan terus berlanjut untuk mendapatkan saran dan masukan. Untuk
itu, ia mengharapkan adanya masukan dan saran yang menyangkut pada pemerintah
daerah, termasuk dari aspek pengawasan.