Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejar-kejaran
antara petugas Satresnarkoba Polres Jember dan pengendara mobil brio merah yang
juga residivis Narkoba empat kali di bui ini tak terelakkan.
Peristiwa bak
sebuah film itu, terjasi ketika polisi melakukan penghadangan dan upaya menangkap
dua pengendara mobil di Lampu merah Kaliputih, Rambipuji, usai polisi dapat info
dari masyarakat, akan ada transaksi narkotika
jenis sabu yang dilakukan tersangkan dengan sistem ranjau.
Kebetulan TO yang dikejar itu merupakan resisivis yang sudah empat kali
telah dilakukan proses penyelidikan. Demikian diungkapkan Kasatresnarkoba
Polres Jember, AKP Dika Hadiyan, saat pers rilis di Mapores setempat, pada Kamis
(9/7/2020) siang.
Saat dibuntuti, dihadang
dan dilakukan upaya penangkapan, bahkan tembakan peringantan dan ke arah mobil,
tidak digubris, tersangka malah kabur, usai melawan dan menabrak kendaraan
petugas personil satres narkoba dan warga, bahkan dua petugas terluka,satu dirawat
di RS.
“Untuk tindakan
peringatan yang terukur sudah kita berikan yakni tembakan peringatan, namun
tidak digrubris dan sempat juga kita tembak kearah mobil, informasi salah-satu
tersangka kena di kaki, dan saat ini kita masih dalam upaya pengejaran”,
jelasnya.
Tidak mau kehilangan
jejak, petugas kejar tersangka dan tersangka menghamburkan barang bukti berupa
sabu-sabu dan tas di Jalan. “Kesulitan kami kemarin hujan lebat, jalan tergenang
air, akhirnya hanya menemukan tas yang berisi sabu-sabu, pipet dan timbangan,” jelasnya.
Setiba di kota,
anggota sempat kehilangan jejak, dan kemudian dapat info dari warga ada mobil digeletakkan
di perumahan kodim, kemdian tersangka minta bantuan pesan kendaraan via online
dan minta diantar ke Secaba, namun sebelum sampai, minta diturunkan pertokoan tengah
jalan.
“Dan alhamdulillah ciri-ciri
target kita sama dengan yang dilihat Sopir, diperkuat rekaman CCTV saat turun
dari transportasi online. jadi
insya-Allah kita sudah dapat memastikan tersangka, residivis emapat kali dan sudah
kita kantongi namanya, dan saat ini masih dalam pengejaran”, lnjutnya.
Masing-masing tahun, 2005, ditangkap di perumahan bumi
Mangli, kedua 2008 di perumahan bukit permai, Jl Pajajaran timur, dan ketiga
pada tahun 2010 ditangkap di Perumahan Vila tegal Besar, dan yang ke empat 2018
ditangkap di pinggir jalan raya lampu merah Gladak kembar.
Namun Satreskoba
tidak menyebut identitas tersangka secara lengkap, hanya menyebutkan inisialnya
saja yaitu A dan E, karena khawatir
semakin lari menjauh. Sebab, sekarang masih dilakukan pengejaran di sekitar
wilayah Tapalkuda.
Adapun sejumlah barang
bukti yang berhasil diamankan yakni, tas warna hitam merek konsina, yang
didalamnya terdapat barang bukti yaitu, narkotika jenis sabu setelah kita
timbang dengan berat bersih 3,8 gram dan
juga ada pipet dan timbangan digital.
“Informasi
perkiraan mungkin sekitar 1 ons dia membawa barang namun dalam pengejaran,
dibuang di tengah jalan, dan kita hanya menemukan tas dan barangnya termasuk
timbangan digetal. Kita temukan didaerah Kaliwining, saat itu jalam dalm
kondisi , tergenang air”, lanjutnya.
“Atas perbuatan itu
mereka bakal dijerat dengan tindak Pidana Narkotika yang akan kita sangkakan
yakni pasal 114 subsider 112 masing-masing ayat 2 junto pasal 132 yakni
permufakatan jahat UU No 35 tahun 2009”, pungkasnya. (eros).