
Penetapan dilakukan setelah, tersangka, Nito (48) warga
Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan itu diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah
kepada pembeli yang tak seharusnya. Parahnya, setiap pupuk yang hendak dijual
itu juga dikurangi takarannya.
“Tersangka diduga telah melalukan usaha penjualan pupuk bersubsidi
dari Pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, kepada
sejumlah awak media Rabu (22/7/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres,
bahwa pupuk berusbsidi itu diperoleh dari
seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Kencong, Jember. "Dan akan dijual kepada A, di
Bandung Jawa Barat," jelas Kapolres Erick.
Bersama tersangka pihaknya mengamankan 459 sak pupuk
urea, dan 21 sak pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050
kilogram. "Ada juga sejumlah
peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga piring untuk
mengurangi takaran,"katanya.