Translate

Iklan

Iklan

Polres Bondowoso Ringkus Penjual Pupuk Bersubsidi Asal Jember

7/22/20, 18:22 WIB Last Updated 2020-07-22T11:50:54Z
Bondowoso, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jual Pupuk bersubsidi, pelaku usaha diduga illegal, tanpa ijin asal Kabupaten Bondowoso ditetapkan tersangka oleh kepolisian resort setempat.

Penetapan dilakukan setelah, tersangka, Nito (48) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan itu diduga menjual pupuk bersubsidi pemerintah kepada pembeli yang tak seharusnya. Parahnya, setiap pupuk yang hendak dijual itu juga dikurangi takarannya.

“Tersangka diduga telah melalukan usaha penjualan pupuk bersubsidi dari Pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah” ungkap  Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, kepada sejumlah awak media Rabu (22/7/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, bahwa  pupuk berusbsidi itu diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Kencong, Jember.  "Dan akan dijual kepada A, di Bandung  Jawa Barat," jelas Kapolres  Erick.

Bersama tersangka pihaknya mengamankan 459 sak pupuk urea, dan 21 sak pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.  "Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga piring untuk mengurangi takaran,"katanya.

Nito sendiri kini disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat nomor 7 tahun 1955 subs pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (hms/edi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Bondowoso Ringkus Penjual Pupuk Bersubsidi Asal Jember

Terkini

Close x