Translate

Iklan

Iklan

Sekda Jember; Cetak Adminduk Saat Ini Pakai Kertas HVS

7/01/20, 22:33 WIB Last Updated 2020-07-30T07:49:43Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melakukan sejumlah perubahan dalam dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

Perubahan itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109 / 2019, “Kami berharap masyarakat tidak kaget jika menerima berkas adminduk berbeda dari sebelumnya”, Jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ir. Mirfano, Rabu, (1/72020).

Perubahan itu, kata mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM ini, terletak pada pencetakan dokumen mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

“Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, Semua dokumen Adminnduk itu dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi yang telah ditentukan,  yakni berbahan baku kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih. Tidak lagi menggunakan blanko security seperti biasanya.”, katanya.

Perubahan juga terjadi pada persyaratan. Permendagri mewajibkan pemohon menyertakan nomor telepon seluler dan alamat surel (surat elektronik/ e-mail). “Jika pemohon tidak mempunyai surel, bisa difasilitasi dengan memasukkan surel dari desa atau kecamatan,” terang Mirfano.

Terkait dengan perubahan itu, warga tidak perlu khawatir, cara untuk mengetahui keabsahan dokumen tersebut, lanjut Sekda Mirfano, bisa diketahui dengan menggunakan aplikasi VeryDS yang dapat diunduh melalui PlayStore atau Google Play,” tutupnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekda Jember; Cetak Adminduk Saat Ini Pakai Kertas HVS

Terkini

Close x