
Perubahan itu tertuang pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) No. 109 / 2019, “Kami berharap masyarakat tidak kaget jika
menerima berkas adminduk berbeda dari sebelumnya”, Jelas Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ir. Mirfano, Rabu, (1/72020).
Perubahan itu, kata mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM
ini, terletak pada pencetakan dokumen mulai dari kartu keluarga, akta
kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan
anak, dan akta pengesahan anak.
“Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, Semua dokumen
Adminnduk itu dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi yang telah
ditentukan, yakni berbahan baku kertas
HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih. Tidak lagi menggunakan blanko
security seperti biasanya.”, katanya.
Perubahan juga terjadi pada persyaratan. Permendagri
mewajibkan pemohon menyertakan nomor telepon seluler dan alamat surel (surat
elektronik/ e-mail). “Jika pemohon tidak mempunyai surel, bisa difasilitasi
dengan memasukkan surel dari desa atau kecamatan,” terang Mirfano.