Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Bupati Jember, dr Faida, MMR dan Wakil Bupati Jember, Drs. KH A. Muqit Arief akan
menyerahkan 1.624 SK kenaikan pangkat ASN, secara luring dan daring dengan
menggunakan protokol kesehatan.
Saat menerima SK, ASN juga harus tetap bermasker dan
menggunakan sarung tangan. Begitu menerima, tidak perlu berjabat tangan.
Setelah selesai, semua yang terlibat dalam prosesi harus segera mencuci tangan
dan segera meninggalkan lokasi acara. (eros).
Upacara penyerahan SK dilaksanakan Senin, (3/8/2020) di
Pendapa Wahyawibawagraha secara daring dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama
pukul 09.00 WIB untuk ASN tenaga pendidik, Sementara peserta yang lain
mengikuti secara jarak jauh.
Ada juga yang mengikuti dari Aula PB. Sudirman Pemkan
Jember, dipimpin Wakil Bupati, Drs. KH A. Muqit Arief. Sementara yang lain mengikuti
dari kantor kecamatan dipimpin Camat Menggunakan teknologi konferensi video,” Kata
Kadiskominfo, Gatot Triyono, Minggu, (2/8/2020).
Surat keputusan akan langsung diserahkan pada saat
upacara. “Nantinya pimpinan upacara akan menyerahkan secara langsung. Sedangkan
Camat mewakili bupati menyerahkan SK kepada tenaga pendidik atau guru,”
terangnya.
Sesi kedua, untuk ASN di lingkungan OPD dan kecamatan
serta para tenaga kesehatan akan digelar pukul 13.00 WIB. Para peserta lainnya
mengikuti dari kantor masing-masing yang dipimpin oleh kepala OPD masing-masing
mewakili Bupati.
Selain dilaksanakan secara daring, bupati dan wakil
bupati akan melakukan penyerahan diluar daring atau luring dengann apel
penyerahan di empat instansi. Bupati di Dinas Lingkungan Hidup pada pukul 07.00
dan di Dinas PU Bina Marga dan SDA pada pukul 15.00. Sementara Wakil Bupati di
RSD. dr Soebandi pada pukul 07.00 dan di RSD Balung pada pukul 13.00.
Untuk penerima SK harus pakai masker, mencuci tangan
sebelum memasuki area prosesi, mengecek suhu tubuh, mengisi absen dengan pulpen
sendiri dan jaga jarak 1,5 meter. “Jangan lupa kenakan masker, bawa
handsanityzer serta bawa alat tulis pribadi,” pesannya.