
Sebanyak 1.624 Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang akan diserahkan langsung oleh Bupati Jember, dr Faida,
MMR pada Senin, 03 Agustus 2020, secara luring (luar jaringan) dan daring
(dalam jaringan) di Pendopo Wahyawibahagraha.
Momen ini menjadi jawaban bagi semua pihak yang masih
meragukan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) organisasi
perangka daerah (OPD). “Kami telah menandatangani ribuan SK kenaikan pangkat
itu,” terang Bupati, Faida, Minggu, (2/8/2020).
Terbitnya SK kenaikan pangkat telah mendapatkan
fasilitasi dan disahkan oleh Kemendagri pada awal Januari 2020. “Hal ini menandakan
KSOTK ini tidak ada masalah. Dengan demikian KSOTK yang sempat dipermasalahkan
oleh DPRD Kabupaten Jember itu sudah klir”. Tegas Faida.
Proses kenaikan pangkat ASN ini, lanjut Bupati, tidak ada
biaya atau gratis. Karena, semua pengurusannya dibiayai APBD Kabupaten Jember.
Pegawai tinggal menerima SK kenaikan pangkatnya yang akan diserahkan langsung.
Lebih lanjut Faida, menjelaskan bahwa para Pegawai yang
menerima kenaikan pangkat berada di puluhan organisasi perangkat daerah (OPD). “Mereka
itu termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai fungsional”,
jelasnya.