Pembangunan tambak dan Instalasi Pengelolaan Limbah (Hipal) itu dianggap merugikan, tambak di pantai Tanjungsari itu juga tidak memberi manfaat, untuk itu mereka minta diberhentikan." Tegas Hafid, usai rapat di Aula Kantor Kecamatan Gumukmas Rabu (16/9/2020)
Belum lagi air asin yang keluar dari kincir yang masuk ke lahan pertanian berdampak pada seektor pertanian."Keberadaan air asin itu dapat merusak tanaman, bahkan tanaman bisa mati, pasalnya disana ada sekitar 50 hetar pertanian tumpuhan hidup warga," ucapnya
Aliran limbah juga telah mengotori air laut dan bau itu merusak Ekosistem Laut, dikhawatirkan dapat memusnahkan Ikan. "Demikian lampu yang menyorot ke laut, ikan akan lari ke tengah, padahal ikan salah satu dari penghasilan Kami,." Tegasnya
Menurut Ketua BPD Desa Kepanjen Muklas, bahwa keberatan warga bukan hanya soal kerugian tetapi juga karena adanya perluasan lahan oleh ATG yang menyebabkan tempat parkir perahu nelayan menjadi sempit dan mengganggu aktivitas nelayan.
"Terutama jika ombak besar datang, nelayan mengalami kesulitan untuk keluar masuk dan memarkirkan jukung, kami sebenarnya sudah lama menolak tapi dari pihak tambak tetap memaksa mendirikan dan menambah." katanya.
Menanggapi tuntutan itu, pihak tambak Helmi menyepakati tuntutan warga, Ia mengakui memang kurang teliti sehingga muncul permasalahan itu. "Intinya kami sepakat dan dalam beberapa hari ini akan di tinjau dari pihak terkait dulu untuk waktunya tergantung pak Camat," katanya
Hal sendada disampaikan Camat Gumukmas Imam Sudarmaji, menurutnya akar permasalahan itu sebenarnya hanya persoalan Mis komunikasi antara warga dan pihak tambak, ketidak mengertian pihak tambak akan keinginan masyarakat sehingga muncul permasalahan.
"Maka tadi kami bermusyawarah dan menemukan titik temu, tapi belum final masih harus menyusun draf kalimatnya dan sebagainya dan hasilnya nanti kita sodorkan warga sepakat atau tidak." terangnya (yond).