Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menvonis empat terdakwa kasus
Pasar Manggisan, Jember. Tiga diputus bersalah dan satu orang bebas.
Meski vonis berbeda, namun keempat terdakwa terbukti
merugikan pembangunan proyek Pasar Manggisan Disperindag Jember tahun 2018 yang
merugikan negara Rp 1,3 miliar dari anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. (wht).
Sidang pembacaan putusan digelar Virtual dihadiri 4 terdakwa dari Lapas Kelas IIA Jember. “Mantan
Kepala Disperindag Anas Ma'ruf, diputus 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,
subsider 2 bulan penjara”, Ungkap Kasie Pidsus Kejari Jember Setyo Ady
Wicaksono, Selasa (15/9/2020).
Sedangkan, Edy Sandy diputus pidana penjara 6 tahun denda
200 juta subsider 2 bulan. Membayar uang pengganti Rp 1.181.780.000 (1.2
Miliar). “Apabila tidak bisa membayar,
harta bendanya bisa dilelang oleh kejaksaan. Apabila tidak mencukupi diganti
pidana penjara 3 tahun”, jelasnya.
Untuk M Fariz Nurhidayat, diputus pidana penjara 5 tahun
denda 200 jt subsider 2 bulan. Membayar uang pengganti 90 jt. “Apabila tidak
dibayar selama 1 bulan setelah putusan. Maka harta bendanya akan dilelang.
Apabila tidak mencukupi diganti dengan penjara 1 tahun”, lanjutnya.
Sementara terdakwa Irawan Sugeng Widodo (Dodik) diputus bebas
dari dakwaan. Terkait diputus bebas Dodik jaksa penuntut umum Kejari Jember, akan
melakukan upaya hukum kasasi, setelah mempelajari menerima salinan putusan
lengkap resmi dari pengadilan," katanya.
Menurut Setyo Ady Wicaksono, Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Surabaya, hanya tiga terdakwa yang terbukti melanggar pasal 2 ayat 1,
Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP,” ucapnya