Translate

Iklan

Iklan

Satu Dari Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Diputus Bebas

9/15/20, 18:37 WIB Last Updated 2020-09-15T13:23:24Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menvonis empat terdakwa kasus Pasar Manggisan, Jember. Tiga diputus bersalah dan satu orang bebas.

Sidang pembacaan putusan digelar Virtual dihadiri 4  terdakwa dari Lapas Kelas IIA Jember. “Mantan Kepala Disperindag Anas Ma'ruf, diputus 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan penjara”, Ungkap Kasie Pidsus Kejari Jember Setyo Ady Wicaksono, Selasa (15/9/2020).

Sedangkan, Edy Sandy diputus pidana penjara 6 tahun denda 200 juta subsider 2 bulan. Membayar uang pengganti Rp 1.181.780.000 (1.2 Miliar).  “Apabila tidak bisa membayar, harta bendanya bisa dilelang oleh kejaksaan. Apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 3 tahun”, jelasnya.

Untuk M Fariz Nurhidayat, diputus pidana penjara 5 tahun denda 200 jt subsider 2 bulan. Membayar uang pengganti 90 jt. “Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan. Maka harta bendanya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan penjara 1 tahun”, lanjutnya.

Sementara terdakwa Irawan Sugeng Widodo (Dodik) diputus bebas dari dakwaan. Terkait diputus bebas Dodik jaksa penuntut umum Kejari Jember, akan melakukan upaya hukum kasasi, setelah mempelajari menerima salinan putusan lengkap resmi dari pengadilan," katanya.

Menurut Setyo Ady Wicaksono, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, hanya tiga terdakwa yang terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya

Meski vonis berbeda, namun keempat terdakwa terbukti merugikan pembangunan proyek Pasar Manggisan Disperindag Jember tahun 2018 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar dari anggaran sebesar Rp 8,5 miliar. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satu Dari Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Diputus Bebas

Terkini

Close x