Translate

Iklan

Iklan

Masih Tak Bermasker, Anda Bisa Didenda Rp 250 Ribu Seperti 10 Warga Jember ini

9/15/20, 23:00 WIB Last Updated 2020-09-16T10:33:10Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.  Tim Satgas Covid-19 Jember,  jaring 305 warga tak bermasker dalam Operasi Yustisi, 295 orang dapat sangsi sosial, sedang 10 orang didenda Rp 250.000.

Baca juga: Pakai Masker Jika Anda Tidak Ingin Bernasib Seperti 49 Warga Di Jember Ini

Tim Operasi Yustisi (Sidang ditempat) Dansatgas Covid-19 ini beranggotakan Polres dan TNI Kodim 0824, Jaksa Penuntut Umum Kejari, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember.

Sebanyak 295 orang diberi peringatan (teguran) sanksi sosial membersihkan jalan di seputaran alun-alun atau push up, sedang 10 orang pelanggar didenda Rp 250.000”. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Dansatgas Covid-19 yang juga Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono.

"Sanksi ini bukan menghukum, namun untuk mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19," jelas AkPB Aris Supriyono saat operasi Yustisi di Alun-alun Jember Selasa (15/9/2020) malam.

Tampak hadir Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, Ketua Pengadilan Negeri Jember Marolop Simamora, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Jember Suprapto dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thobari.

Untuk 10 pelanggar ini, lantaran kedapatan melanggar kali kedua, sehigga majelis hakim sesuai dengan Pergub nomor 53 tahun 2020 Tetang Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 langsung divonis denda Rp 250.000  .

"Bagi para pelanggar pertama hanya mendapatkan sanksi sosial bekerja selama satu jam dan membayar perkara Rp 2000 sedangkan yang sudah kedapatan melanggar lagi langsung divonis denda sesuai Pergub,"terang lulusan Akpol tahun 2000.

Semua pembayaran biaya perkara dan denda akan kita setorkan ke Kas Negara. Targetnya bukan banyak nya pelanggar, tapi kegiatan Operasi Yustisi digelar sebagai implementasi Peraturan Bupati Jember Nomor 47 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.

“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker saat ditempat umum. Setelah didata, masyarakat yang melanggar akan diberikan masker dan peringatan”, lanjutnya

Namun, jika di kemudian hari tetap bandel, maka sanksi akan ditingkatkan. “Dalam kesempatan ini, kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Jember 100 persen menggunakan masker," pungkasnya

Salah satu pelanggar, Supardi Warga Desa/Kecamatan Pakusari mengaku lupa. Namun Ia menilai  oprasi ini sangat positif, karena masih banyak yang teledor, dengan diberi sanksi atau denda, mudah-mudahan masyarakat sadar pentingnya menggunakan masker."ungkap nya (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masih Tak Bermasker, Anda Bisa Didenda Rp 250 Ribu Seperti 10 Warga Jember ini

Terkini

Close x