
Baca juga: Pakai Masker Jika Anda Tidak Ingin Bernasib Seperti 49 Warga Di Jember Ini
Tim Operasi Yustisi (Sidang ditempat) Dansatgas Covid-19
ini beranggotakan Polres dan TNI Kodim 0824, Jaksa Penuntut Umum Kejari, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember.
Sebanyak 295 orang diberi peringatan (teguran) sanksi
sosial membersihkan jalan di seputaran alun-alun atau push up, sedang 10 orang
pelanggar didenda Rp 250.000”. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Dansatgas
Covid-19 yang juga Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono.
"Sanksi ini bukan menghukum, namun untuk mendorong
masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di
tengah upaya memutus mata rantai Covid-19," jelas AkPB Aris Supriyono saat
operasi Yustisi di Alun-alun Jember Selasa (15/9/2020) malam.
Tampak hadir Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf La Ode
M Nurdin, Ketua Pengadilan Negeri Jember Marolop Simamora, Kepala Dinas Satpol
PP Kabupaten Jember Suprapto dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri
Jember Aditya Okto Thobari.
Untuk 10 pelanggar ini, lantaran kedapatan melanggar kali
kedua, sehigga majelis hakim sesuai dengan Pergub nomor 53 tahun 2020 Tetang
Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus
disease 2019 langsung divonis denda Rp 250.000
.
"Bagi para pelanggar pertama hanya mendapatkan
sanksi sosial bekerja selama satu jam dan membayar perkara Rp 2000 sedangkan
yang sudah kedapatan melanggar lagi langsung divonis denda sesuai
Pergub,"terang lulusan Akpol tahun 2000.
Semua pembayaran biaya perkara dan denda akan kita
setorkan ke Kas Negara. Targetnya bukan banyak nya pelanggar, tapi kegiatan
Operasi Yustisi digelar sebagai implementasi Peraturan Bupati Jember Nomor 47
dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.
“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, melaksanakan
protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker saat ditempat umum. Setelah
didata, masyarakat yang melanggar akan diberikan masker dan peringatan”,
lanjutnya
Namun, jika di kemudian hari tetap bandel, maka sanksi akan
ditingkatkan. “Dalam kesempatan ini, kami juga tidak bosan mengimbau masyarakat
agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Jember 100
persen menggunakan masker," pungkasnya