Translate

Iklan

Iklan

Subsidi Gaji Untuk 42 Ribu Ribu Pekerja Jember Cair

9/18/20, 22:00 WIB Last Updated 2020-09-19T09:43:59Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Jember melalui Bupati Jember, dr Faida, MMR secara simbolis Jumat, (18/9/2020) salurkan subsidi upah pekerja bergaji di bawah Rp. 5 juta.

“Alhamdulillah, berdasarkan data base BPJS Ketenagakerjaan Jember, sebanyak 79 ribu lebih tenaga kerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah, dan sekitar 42 ribu lebih sudah cair. Sisanya, bakal segera kami distribusikan,” kata Bupati Faida di Pendapa Wahyawibawagraha.

Berkat kerja sama banyak pihak, Jember kabupaten yang mendistribusikan dan penyelesaian administrasinya cepat. Bantuan uang sebesar Rp. 600 ribu yang diberikan setiap bulan, “Untuk pencairan perdana sebanyak Rp 1,2 juta, yakni dua bulan,” jelasnya.

Tenaga kerja penerima upah itu terdiri dari pekerja yang aktif di BPJamsostek dan memiliki upah di bawah Rp. 5 Juta serta memiliki rekening bank, dan tidak termasuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Berdasarkan data di BPJamsostek, 95 persen pencairan bisa diproses. Sisanya, terkendala administrasi.  Diantaranya buruh perkebunan yang tidak memiliki rekening bank. “Semoga semua bisa cair, dengan begitu, bisa membantu para pekerja di Jember,” pungkasnya.

Kepala BPJamsostek, Edy Suryono, berpesan pada para tenaga kerja yang belum mendapatkan bantuan supaya lebih bersabar.  Yang jelas, secara bertahap, katanya, pemerintah bakal memprosesnya satu per satu, sekaligus mengimbau warga untuk ikut BPJamsostek.

“Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan para tenaga kerja. Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian. Saat ini ada program pemotongan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” terangnya.

Pemotongan tersebut berupa keringanan iuran, yakni sebesar 99 persen. Perusahaan hanya membayar 1 persen iuran JKK dan JKM selama masa relaksasi iuran dan diberikan secara langsung tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.

Ada ahli waris yang juga akan terima santunan, salah-satunya yaitu Begiye dan Didik Wahyudi.“Didik ini merupakan suami dari salah seorang staf Puskesmas Nogosari non-ASN. Istrinya meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Oleh karena itu, selaku ahli waris, Didik Wahyudi menerima santunan JKK sebesar 135,3 juta. Sedangkan Begiye istri dari salah seorang staf pemerintah Desa Pace, mendapat santunan JKM sebesar 42 juta,” tuturnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Subsidi Gaji Untuk 42 Ribu Ribu Pekerja Jember Cair

Terkini

Close x