
Matanya tampak begitu memerah, lantaran tak kuasa membendung
derasnya air mata, ketika mendengar pembacaan eksekusi pembebasannya (restorative
justice atau keadilan restoratif) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember,
Dr. Prima Idwan mariza, SH., M.Hum.
“Alhamdulillah, akhirnya saya isa keluar dari penjara, saya
berjanji ke depannya, tidak akan mengulangi lagi, Ada hikmahnya juga, saya bisa
tobat, bisa baca Al Qur’an dan bisa menghadap Allah SWT lagi,” kata pria yang
akrab dengan sapaan Tommy ini terbatah-batah.
Diketahui Tommy ini dua
bulan mendekam di sel tahanan Lapas II A Jember atas kasus pertekaran
dengan kawannya sendiri Yuski Budi Hariyanto pada bulan Mei lalu. “Sebenarnya
tidak ada yang menang, karena sama-sama kena pukul,” imbuh pria yang dipanggil
Tommy itu.
Yuski mengakui terlibat peristiwa menegangkan dengan
Tommy, jelang petang pada bulan Mei lalu.“Cuma masalah sepele sebenarnya, tapi,
masalahnya sudah selesai. “Sudah benar-benar memaafkan,” Imbuh Yuski, didampingi
kepala Dusun Balung Lor, Desa Balung Lor.
Kepala Kejari Jember, Prima, membenarkan, perkara kedua
pemuda itu selesai melalui mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan. “Sesuai
Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 tahun 2020 dan penyelesaian perkara 351 itu telah
mendapat persetujuan kejati Jatim." Paparnya.
Menurutnya, penyelesaian itu sebagai upaya kejaksaan
melaksanakan restorative justice atau keadilan restoratif yakni upaya
penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak
pidana. “Kalau memang perkara itu tidak pantas, tidak layak, dan sudah ada
perdamaian untuk apa diteruskan ke persidangan,” Ujarnya
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aditya Okto Thohari,
SH., MH., mengungkapkan bahwa pelaksanaan restorative justice itu baru pertama
kali dijalankan di Jember. “Tersangka tidak akan lagi disidangkan di
pengadilan, pasalnyamereka sudah sepakat melakukan perdamaian dengan disaksikan
oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya