Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 bisa mencapai 85 Persen.
Meski, PAD PBB sejak April 2020 mengalami perlambatan dan pemasukan dari tempat hiburan minim lantaran banyak yang tutup, karena sepinya pengunjung plaza, Hotel dan Restoran serta tempat parkir khusus seperti di Lippo Plaza, akibat pandemi Covid -19, target itu bisa dicapai.
"Untuk saat ini pendapatan pajak keseluruhan mencapai 70 persen lebih, diperkirakan di akhir tahun 2020 ini mencapai 85 ke atas." Ujar Kepala Dinas Pendapatan Deaerah (Dispenda) Jember Ruslan Abdul Gani, saat ditemui media ini dikantornya, Rabu (4/11/2020).
Menurut Ruslan, bahwa untuk saat ini (di akhir bulan Oktober) pajak hotel sudah mulai membaik perkembangannya dan telah mencapai 69,5 persen, dari dari target 74,6 persen yang telah ditetapkan, sedang pajak hiburan tidak mengalami perkembangannya terlalu signifikan.
"Memang sejak bulan April hingga Juli, saat masa pandemi covid Bupati membebskanpajak, diskon hingga pembebasan selama tiga bulan di tiga sektor yakni, untuk hotel dan hiburan dibebaskan 100 persen, sedangkan restoran dibebaskan 50 persen." terangnya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dapat pengurangan di bulan Juni- Agustus, dibebaskan, namun pembebasan itu berdasarkan buku atau kelasnya. "Buku satu 20 persen, buku dua, 15 persen dan buku tiga hingga lima, yang besar-besar dibebaskan 10 persen," pungkasnya (Yond).