Hal itu berkat pelayanan KIA di Dinas Kependudukan dan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang dipermudah, baik anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun, baik melalui permohonan Online maupun Konvensional.
"Permohonan secara online bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan (SIP), untuk Konvensional bisa langsung datang ke kantor Dispendukcapil Jalan Jawa, Sumbersari." Ujar Kepala Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil Jember Isnaini Dwi Susanti, Rabu (4/11/2020).
Dispendukcapi terus bersosialisasi dan memberi kemudahan, seperti setiap anak yang mengurus akta kelahiran otomatis dicetakan KIA. " Bagi anak usia dibawah lima tahun yang sudah memiliki akta, langsung dicetak KIA dan dikirim lewat pendopo ekspres," katanya.
KIA ini bukan sekedar mendata jumlah anak, juga untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak. "Juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika mengalami peristiwa buruk." terang Isnaini. (yond).