Menurutnya Plt Bupati Jember Drs A Muqit Arief, pengembalian ASN ke Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tahun 2016 ini menindak lanjuti Rekomendasi Mendagri Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2020 dan mengikuti anjuran Pemerintah Provinsi Jawa timur.
“Saya harap para ASN, tetap dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin dan tetap semangat untuk melayani masyarakat Jember”. Hapar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Desa Karangharjo kecamatan Silo ini.
Selengkapna klik: Inilah Nama-nama ASN Yang Jabatannya dikemblalikan
Sekertaris Daerah (Sekda) Ir. Mifano menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi Kemendagri dan Pemerintah Provensi Jawa timur (Pemprov Jatim) muncul 385 nama yang terdiri dari 16 Surat Keputusan (SK), 15 Surat Keputusan Mutasi dan 1 Surat Keputusan Demisioner.
"Namun dari total tersebut rupanya ditemukan 1 nama meninggal dunia dan 5 nama ganda yang dimaksud ganda disini namanya di ulang lagi, awalnya 379, tersisa 12 ASN yang tidak bisa diajukan lantaran telah menduduki jabatan di Dinas Kependukan dan Inpektorat." Ungkapnya.
Oleh karena itu yang diundang pada acara hari ini, secara bersih totalnya ada 367 ASN. “Tapi saya mendengar ada satu orang lagi yang sudah memasuki masa pensiun, jadi secara bersih yang kami undang sebanyak 366 nama ASN" jelasnya. (eros).