Translate

Iklan

Iklan

Sebanyak 366 ASN Pemkab Jember Dikembalikan Ke Jabatan Semula

11/13/20, 20:43 WIB Last Updated 2020-11-13T13:43:32Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 366 dar 385 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Jum'at (13/11/2020) dikembalikan ke posisi semula.

Sementara sisanya sebanyak 20 ASN dibatalkan. Lantaran ada yang sudah meninggal dunia dan nama ganda dan ada yang pensiun. Sementara untuk beberapa kepala bidang yang kosong, akibat pengembalian jabatan ini akan di isi Pelaksana Tugas (Plt).

Pengembalian jabatan ke posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018 itu menindak lanjuti Rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2020 dan mengikuti anjuran Pemerintah Provinsi  Jawa timur.

"Demi Allah, apa yang saya lakukan ini bukan atas keinginan saya, tidak ada niat untuk melukai atau menzalimi”, tutur Plt Bupati Jember Drs A Muqit Arief dengan mata berkaca-kaca, saat memberikan keterangan kepada para awak media usai acara di Aula PB Sudirman Pemkab Jember.

Menurutnya, pengembalian ASN ke Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tahun 2016 ini  adalah semata-mata hanya untuk menjalankan tugas dan perintah, “Jika boleh jujur saya sebenarnya tidak mau melakukan hal sedemikian," kata Plt.Bupati yang akrab disapa Kyai Muqit.

Untuk itu Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Desa Karangharjo  kecamatan Silo ini berharap kepada para ASN, tetap dapat menerima keputusan itu dengan lapang dada dan menjalankan tugasnya sebaik mungkin dan tetap semangat untuk melayani masyarakat Jember.

Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Ir. Mifano dari hasil verifikasi Kemendagri dan Pemerintah Provensi Jawa timur (Pemprov Jatim) muncul 385 nama yang terdiri dari 16 Surat Keputusan (SK), 15 Surat Keputusan Mutasi dan 1 Surat Keputusan Demisioner.

"Namun dari total tersebut rupanya ditemukan 1 nama meninggal dunia dan 5 nama ganda yang dimaksud ganda disini namanya di ulang lagi, awalnya 379, tersisa 12 ASN yang tidak bisa diajukan lantaran telah menduduki jabatan di Dinas Kependukan dan Inpektorat." ungkap Mirfano

Dari 12 ASN, yakni 4 orang menjadi  Inspetorat, sisanya 8 ASN sebelumnya telah menduduki jabatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), walaupun sudah direkomendasikan Kemendagri, tapi kami belum bisa kami ajukan lantaran tidak sesuai SOTK 2016.

Oleh karena itu yang diundang pada acara hari  ini, secara bersih totalnya ada 367 ASN. “Tapi saya mendengar ada satu orang lagi yang sudah memasuki masa pensiun, jadi secara bersih yang kami undang sebanyak 366 nama ASN" jelasnya. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu dekat Pemkab akan melakan penataan dan pengisian jabatan berikutnya, sesuai dengan SOTK Baru. “Jadi dalam waktu dekat kami akan mengajukan ijin mutasi dan pengisian jabatan.” Pungkasna. (Yond).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebanyak 366 ASN Pemkab Jember Dikembalikan Ke Jabatan Semula

Terkini

Close x