Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Tuntut Terdakwa Money Politik Pilkada 36 Bulan

12/15/20, 20:00 WIB Last Updated 2020-12-15T13:00:38Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan mejelis sidang Pengadilan Negeri (PN) Jember, tuntut terdakwa Ahmad Zaini 36 bulan penjara.

Dihadapan sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim  Jamuji dengan anggota Slamet Budiono dan Suwarjo, terdakwa dan penasehat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Yuri Artana Putra membacakan tuntutannya.

JPU Raden Yuri Artana Putra menyatakan, Perbuatan terdakwa melanggar pasal 73 ayat 4 dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan dan paling tinggi selama 72 bulan, dengan denda 200 juta hingga 1 Milyar dengan subsider kurungan dua bulan," katanya.

Baik saksi-saksi penasehat hukum terdakwa saksi A de Charge, pada materi pokoknya tidak menunjukkan pengingkaran sebaliknya justru melengkapi, sehingga kami tidak mengesampingkan kesaksiannya malah sama dengan saksi Sebelumnya, sehingga apa yang didakwakan benar adanya.

Yang meringankan terdakwa, masih muda. tulang punggung keluarga, kooperatif, tidak ada yang menyuruh, inisiatif temen-temennya. "Terdakwa tidak menyuruh saksi, tapi mengetahui ada yang merekam Video, malah para saksi bareng-bareng melakukan eksen," pungkasnya (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Tuntut Terdakwa Money Politik Pilkada 36 Bulan

Terkini

Close x