Translate

Iklan

Iklan

Lapas Jember Beri Remisi Khusus Natal Kepada Empat Narapidana

12/28/20, 20:34 WIB Last Updated 2020-12-28T13:34:01Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Empat warga binaan Lapas Kelas IIA Jember beragama Nasrani yang terjerat kasus UU Kesehatan, Pencurian dan Narkoba dapat remisi khusus Natal.

“Dari 7 yang kita usulkan ke Kemenkumham RI, 4 narapidana dan 3 tahanan. Alhamdulillah 4 disetujui dan dapat potongan masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan," kata Kalapas Kelas IIA Jember Yandi Suyandi melalui Kasi Binadik Dadang Firmansyah. Senin (28/12/2020).

Masing-masing, Bramuda Adiputra (31), kasus UU No. 36 Tahun 2009 (Kesehatan), Vonis 1 tahun 06 bulan, mendapatkan potongan 15 hari, Anto Evelinus Bria (28) kasus 363 KUHP (Pencurian), Vonis 2 Tahun dan Hendra Rio Hardian (31), Vonis 6 Tahun mendapatkan potongan 1 bulan.

"Tiga narapidana Bramuda Adiputra, Anto Evelinus Bria dan Hendra Rio Hardian, masing-masing dapat potongan 15 hari dan 1 bulan, remisi diserahkan langsung oleh kalapas sedangkan Heribertus yudi Hermawanto menjalani perpindahan ke lapas Bondowoso," terangnya.

Mereka berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan. "Remisi ini bentuk penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai norma agama dan sosial yang berlaku dalam masyarakat," lanjutnya.

Remisi ini juga merupakan hikmah yang layak diterima narapidana karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi mengacu PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Susulan,  untuk narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan di hari besar keagamaan dan anak pidana, sedang Remisi Susulan untuk narapida dan anak pidana sesuai agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Remisi Tambahan, apabila narapidana atau anak pidana selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lapas Jember Beri Remisi Khusus Natal Kepada Empat Narapidana

Terkini

Close x