Translate

Iklan

Iklan

Polemik Izin Tambang Pasir Besi di Jember Kembali Mencuat

12/23/20, 20:52 WIB Last Updated 2020-12-23T14:12:56Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polemik perizinan tambang pasir besi di pesisir pantai Paseban Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, provinsi Jawa Timur, kembali Mencuat.

Baca juga: Beredarnya Izin Tambang Pasir Besi Paseban Picu Kemarahan Warga Jember

Kemarahan warga Paseban ini kembali bergejolak, lantaran PT Aqtika Dwi Sejahtera (ADS) yang mengklain telah memperolah izin Tambang pada tujuh tahun lalu atau pada tahun 2013 ini, membuat Posko pada 19 Desember 2020 di lokasi penambangan.

Yang menjadi Pertanyaan, entah apa yang sebenarnya terjadi, tiba-tiba kasus ini muncul dipenghujung kepemimpinan dan akan dilakukan pergantian Bupati Jember, bahkan dilakukan usai pelaksanaan pilkada serentak 2020, PT ADW baru melakukan aktivitas penambangan?.

"Apa yang sebenarnya terjadi pada izin tambang Pasir Besi Paseban ini, kok tiba-tiba kembali muncul”, Kata Ketua Komis B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Siswono usai Musyawarah dengan para stakeholder di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (23/12/2020).

Hadir dalam acara ini Ketua Komis C DPRD David, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan, Sigit Akbari, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Syafii dan para pelaku Industri pertambangan se-kabupaten Jember, sedangkan perwakilan PT. Agtika Dwi Sejahtera tidak hadir.

Menurutnya kasus Tambang Pasir Besi ini kembali mencuat, seolah-olah menjadi agenda rutin setiap lima tahunan, bahkan tiap tahun selalu muncul, oleh karenanya Siswono meminta kepada Camat Kecong agar dapat memberikan keterangan terkait persoalnya di Paseban ini.

Pasalnya berita masalah Paseban terkait penolakan adanya pertambangan yang tersebar di media sosial (Medsos) sangar mengerikan.  "Penolakan masyarakat sangat luar biasa sekali saat saya pantau di Medsos (Facebook), mohon kepada pak Camat untuk menjelaskan." Pinta Siswono

Untuk meningkatan Pendapatan Asli  Daerah (PAD), pemerintah tidak boleh menutup ruang para Investor, namun tetap harus memperhatikan lingkungan. "Selama bisa dipertanggung jawabkan oleh perusahaan dan pemerintah daerah, mengapa tidak." Katanya.

Ketua Komisi C DPRD Jember David Handokoseto mengatakan akan meninjau situasi dan kondisi langsung di desa Paseban, juga memastikan protokol kesehatannya. "Kalau saya melihat warga yang ramai membawa posko itu ngeri pak, wes gak onok protokol-protokolan," katanya.

Persoalan tambang itu tidak cukup sekali dibahas. Harus sering  didiskusikan bersama semua pihak terkait. "Perlu dibicarakan berkali-kali dengan semua stekholder, bahkan kalau bisa ada legal opini yang diharapkan tidak bersebrangan dengan keinginan masyarakat," tandasnya

Menurut Camat Kencong Bambang, bahwa munculnya penolakan , sebenarnya berawal dari pendirian tenda oleh PT  Agrita Dwi Sejahtera di lokasi penambangan yang dihuni sekitar 11 hingga 15 orang, Namun di pagi harinya berubah menjadi Posko atau dibangun Posko.

"Menurut keterangan warga, posko di bangun sekitar pukul dua dini harinya dan keberadaan posko pertambangan Itulah yang menjadi ramai yang berakhir dengan unjuk rasa masyarakat Paseban pagi harinya dan mengangkat posko ke Balai Desa." Jelasnya.

Bambang menceritakan, memang sebelumnya dari Pihak PT.Agrita Dwi Sejahtera menyodorkan perizinan ke Kecamatan dan saat ditanyakan soal persetujuan masyarakat Paseban, perwakilan PT menyebut warga paseban sudah kondusif dan telah menjamin keamanan di masyarakat.

"Kami waktu itu menyarankan agar pihak PT Agtika Dwi Sejahtera mengadakan pertemuan dengan warga paseban terlebih dahulu  untuk bermusyawarah, malah sudah mendirikan posko di Lokasi penambangan, yang akhirnya menyulut adanya Demo warga." Jlentrehnya.

Karena izin itu dari pusat. Bambang mengaku  tidak bisa mengambil keputusan. "Kami dari Muspika menghargai, kami menyerahkan keputusan tersebut langsung kemasyarakat,  sehingga kami tidak bisa menerima dan menolak izin tambang tersebut," Terangnya

Menurut Informasi yang kami dapat, bahwa  warga paseban telah sepakat menolak pertambangan dan pertambakan. "Jadi setelah insiden pengambilan posko tambang, warga telah sepakat untuk menolak tambang dan juga tambak," katanya

Kepala PTSP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Syafii menjelaskan bahwa, Izin Penambangan pasir besi Paseban yang dilakukan oleh PT. Agrita Dwi Sejahtera, rupanya sudah memperoleh Izin dari Pemerintah Kabupaten Jember, sejak tujuh tahun yang lalu.

Izin lokasi telah dikeluarkan tanggal 29 januari 2013, berdasarkan Peraturan Mentri Aggaria tahun 1999 di pasal 3 dan 5. "Di tahun 2013 itu, perizinan lokasi tambang  jangka waktunya satu tahun, untuk pembebasan lahan dan apabila belum selesai di perpanjang satu tahun," Ujarnya.

Peraturan Mentri tersebut, kemudian baru di rubah tahun 2015. Sekarang telah berlaku. Jadi Selama 1,5 tahun, Permen itu masih berlaku, Namun, dalam jangka waktu persizinan itu, pihak PT harus memiliki ketercapain yang peru di perhatikan. Salah satunya,  adanya regulasi pertanahan.

"Sebelum izin lokasi itu terbit, diperlukan regulasi pertimbangan pertanahan, setelah itu izin lokasi turun, maka harus melakukan izin proses atau hak Geo, Jika izin hak Geo itu belum ada, perlu dipertanyakan," tuturnya

Selain Izin lokasi, kata Syafii ada pula izin pertambangan tahun 2016 semua dilakukan melalui Pemerintah Provensi." Sementara izin lokasinya ini, telah terbit sebelum 2016, artinya sudah di terbitkan di kabupaten jember," Katanya.  (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polemik Izin Tambang Pasir Besi di Jember Kembali Mencuat

Terkini

Close x