Translate

Iklan

Iklan

Sebanyak 59 Kades Di Jember Berakhir Masa jabatannya

12/16/20, 19:15 WIB Last Updated 2020-12-16T12:15:39Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 59 Kepala Desa (Kades) dari 26 Kecamatan se Jember yang masa jabatan telah berakhir bakal  diisi Pelaksana Tugas (PLt) yang ditunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) melalui Camat.

“Sebelum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), InsyaAllah semua desa sudah ada plt nya dik, saat ini menunggu Surat Keputusan Bupati, pj kades usulan camat."Ujar Kepala Dispemasdes Jember, Ir. Eko Heru Sunarso saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, pengisian kekosongan jabatan tersebut akan segera dilakukan, sehingga pelayanan pada masyarakat tidak terbengkalai." Pengisian kekosongan agar pelayanan masyarakat tidak terhenti, selain itu untuk meneruskan program kerja Kepala desa sebelumnya." Ujarnya

Heru berharap, Plt yang di tunjuk mampu meneruskan tugas kepala desa. Selain itu,  juga diharap mampu mengawal Pilkades. "Selain meneruskan tugas Kades yang belum terlaksana, juga mengawal Pilkades tahun depan, serta menjaga netralitas saat Pilkades berlangsung," Katanya.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab Jember) Suprapto berharap, Plt mampu berkolaborasi dengan Kecamatan. "Untuk melakukan peninjauan di tempat rawan Covid-19 ke Bupati , supaya pilkades tahun depan dapat berjalan dengan aman," harapnya. (Naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebanyak 59 Kades Di Jember Berakhir Masa jabatannya

Terkini

Close x