Translate

Iklan

Iklan

Anggota Komisi A DPRD Jember Minta RT RW dilibatkan Panitia PTSL

1/26/21, 20:08 WIB Last Updated 2021-01-26T13:08:10Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfan Yusfi mengatakan bahwa perlunya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam urusan pertanahan.

Khususnya pada pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap. “PTSL di 41 Desa, bermasalah. Ambulu salah satu dari 3 desa," Ujarnya saat Musdes Pembentukan Kelompok Masyarakat PTSL dihadiri Pj Kades Totok Suwarto, Sekdes Hariyono, Kasun dan Tokoh Masyarakat, Selasa (26/1/2021).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menilai persoalan muncul lantaran minimnya sosialisasi hingga tingkat RT/RW, bahkan banyak RT dan RW tidak tau. "Tiba-tiba ada tim ukur, tanpa ada RT/RW,dan tidak membawa petok batas-batasnya, asal ngukur saja," katanya.

Sehingga, secara hukum laporan tersebut tidak sesuai, setiap bidang tanah yang di daftarkan tidak bisa dicetak sertifikatnya atau tidak bisa diproses. "Dan yang menjadi persoalan lagi, pembayaran PTSL selalu ditekankan di depan, daripada sosialisasi kemudahan PTSL,"katanya

Anggota Komisi A DPRD dari Dapil IV ini meminta  RT dan RW dilibatkan di kepanitiaan. "Sesuai Permen Agraria dan tata ruang nomor 6 tahun 2018, disebutkan 6 panitia yang dibentuk BPN adalah orang yang akuntabel dan mengerti urusan tanah, dan dibantu 3 satgas," katanya

Yakni satgas fisik beranggotakan perangkat desa dan yuridis. "Satgas Yuridis ini orang yang mengerti hukum dan hubungan tanah tersebut dengan yang bersangkutan, siapa yang bisa ditunjuk yaitu RT dan RW di wilayah masing-masing," Terangnya saat di pendopo Desa setempat.

Karena, RT dan RW mengerti betul kepamilikannya, bahkan kondisi aslinya. "Ini tanahnya siapa, ini tanahnya si A, ini tanahnya si B tapi disewa si C, sehingga ada dasar hukum, makanya saya sepakat dalam pembentukan Pokmas perangkat desa tidak boleh ikut dalam keanggotaan," Jelasnya

BPD Ambulu Agus Edi Purnomo mengaku belum ada pemaparan seperti yang disampaikan anggota Komisi A DPRD Jember ini. “Oleh karena itu, kepada RT atau RW untuk segera menyampaikan jika terjadi permasalahan seperti yang disampaikan pak alfan tadi," tandasnya. (Naw).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi A DPRD Jember Minta RT RW dilibatkan Panitia PTSL

Terkini

Close x