Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Kembali Menahan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

2/19/21, 20:17 WIB Last Updated 2021-02-19T13:17:27Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Diduga kemplang ratusan juta rupiah pengelolaan aset TKD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jum'at (19/2/2021) menahan rekanan pihak ke tiga.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember kembali menahan satu orang tersangka dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

“Satu tersangka baru berinisial TS, selaku rekanan, pihak ke tiga yang diduga ikut bersekongkol bersama Kepala Desa Gambiran berinisial DP yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka terkait pengelolaan tanah TKD,” Ungkap Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono.

menjelaskan, setelah melakukan pengembangan pemeriksaan, Kades Gambiran berinisial DP tidak sendiri dalam mengelola TKD Gambiran. Ada peran pihak ketiga berinisial TS, yang juga menikmati hasil pengelolaan TKD tersebut.

Tersangka dan DP membuat kesepakatan sendiri, untuk meratakan TKD berupa 4 gumuk seluas 2,6 hektar. “Dalam sebulan,diperoleh keuntungan sekitar 50 juta rupiah, 1 tahun keuntungan 500 juta rupiah lebih, dan uangnya tidak di setor ke kas desa”, pungkasnya. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Kembali Menahan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa

Terkini

Close x