Translate

Iklan

Iklan

Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN PKL Perdana di DPRD Jember

3/09/21, 20:21 WIB Last Updated 2021-03-09T13:21:40Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Guna memberikan pengalaman kerja, salah-satu kegiatan wajib mahasiswa semester akhir Fakultas Syariah IAIN Jember adalah Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kegiatan itu dimaksudkan agar setelah menyelesaikan studinya tidak merasa asing dengan dunia kerjanya. Pada masa Pandemi Covid-19 ini beberapa Instansi yang masih menerima yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Bawaslu, DPRD, Notaris, Kantor Advokat dan instansi lainnya.

Lisa Yuliana, salah satu peserta PKL di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan PKL Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya peserta PKL yang dimulai pada 18 Januari 2021 itu, wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan.

"Namun sebagai mahasiswa magang di DPRD Jember, kami tetap mempelajari apa yang harus kami ketahui dari lembaga legislatif ini, seperti legislasi, pengawasan dan anggaran APBD," ujar mahasiswi Prodi Hukum Ekonomi Syariah ini kepada media ini, Senin (08/03/2021).

Senada disampaikan Sirajuddin. PKL di masa pandemi ini tidak bisa leluasa, geraknya terbatas. Dari mulai keterbatasan waktu, tempat hingga kegiatan. Apalagi kami sebagai mahasiswa perdana PKL di DPRD tidak dapat memaksimalkan waktu dalam momentum ini,” ujarnya.

Dosen Pembimbing Lapangan Dr. Qurrotun Uyun, S.H., M.H mempaparkan bahwa PKL di masa pandemi Covid-19 ini, bukan menjadi penghalang untuk melaksanakan PKL, Hal itu bukan masalah yang besar asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan artian tidak untuk mengundang keramaian.

"Tahun ini adalah tahun pertama PKL di DPRD, bisa dibilang tahun ini kalian menjadi percontohan untuk adik-adik selanjutnya, bahkan penilaian khusus bagi DPRD sendiri untuk tetap welcome kepada anak PKL dari IAIN Jember," ujar Uyun yang juga Doktor Muda Universitas Diponegoro Semarang.

Anggota DPRD Jember Tabroni  berharap mahasiswa untuk mengikuti persidangan baik di Paripurna, Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan dan Badan Anggaran. Dengan begitu mahasiswa akan mengetahui apa fungsi, tugas dan wewenang DPRD,"

Mereka juga dapat mengikuti proses penerimaan pengaduan masyarakat, hingga digelar hearing atau rapat dengar pendapat. “Mereka juga bisa mengikuti proses-proses itu, dengan begitu mahasiswa dapat mengerti fungsi, tugas dan wewenang DPRD”, jelas Ketua Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selain membantu urusan-urusan secretariat, mahasiswa harus mengetahui apa yang dilakukan DPRD setiap harinya. Mulai jadwal masuk DPRD hingga ruang gerak DPRD. “Hari aktif kerja DPRD mulai dari hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB”, lanjutnya.

Ruang gerak DPRD tidak hanya bekerja di dalam gedung saja tetapi juga punya konstituen di Dapil masing-masing seperti melakukan pertemuan-pertemuan disana dan tentunya harus bisa mengatur waktu antara tugas di dalam gedung DPRD maupun di luar.

“Hal-hal penting seperti rapat paripurna, rapat alat kelengkapan DPRD, rapat Komisi, rapat Badan pasti mereka hadir, karena itu bersifat penting ketika tidak ada agenda seperti ini, maka mereka biasanya ada agenda di partainya ataupun didapilnya jadi tidak selalu di kantor," tutupnya. (edi).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN PKL Perdana di DPRD Jember

Terkini

Close x