Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepmilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur masih minim hanya berkisar sekitar 46 persen.
Berdasarkan data dari Dinas Kependuidukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bahwa yang wajib memiliki KIA adalah sebanyak 600.764 anak, namun, hingga kini yang memiliki hanya sekitar 290.000 anak.
KIA ini penting, sebagai hak konstitusional anak secara administrative. Salah satu syarat kota layak anak, harus memberi perhatian lebih, salah satunya mendata identitas "KIA ini wujud perlindungan negara kepada anak-anak," kata Kepala Dispendukcapil Isnaini Dwi Susanti, Kamis (1/4/2021)
Menurutnya Pembuatan KIA, bagi anak berusia satu bulan dan harus sudah memiliki Akte kelahiran dan di atas lima tahun harus disertai foto. "Untuk yang berusia satu bulan hingga lima tahun cukup menunjukan Akte kelahiran saja," tambah Isnaini.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (UNEJ) ini berharap, masyarakat segera membuatkan Akte kelahiran anaknya, agar bisa didaftarkan KIA. "Bisa melaui WA, NIP, Lambako ya to, secara intergrasi kami akan buatkan KIA nya, tanpa mereka minta pun akan kami buatkan," tuturnya
Kebijakan KIA tahun 2016 tetapi baru dilaksanakan di Jember tahun 2017. Bahkan, kartu ini akan menjadi salah satu syarat masuk lembaga pendidikan, mulai masuk TK (Taman Kanak-kanak), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) ini syaratnya harus punya KIA," tandasnya (Naw)