Translate

Iklan

Iklan

Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Jember Masih Rendah

4/01/21, 22:53 WIB Last Updated 2021-04-01T15:53:34Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kepmilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di  Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur masih  minim hanya berkisar sekitar 46 persen.

Berdasarkan data dari Dinas Kependuidukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bahwa yang wajib memiliki KIA adalah sebanyak 600.764  anak, namun, hingga kini yang memiliki hanya sekitar 290.000 anak.

KIA ini penting, sebagai hak konstitusional anak secara administrative. Salah satu syarat kota layak anak, harus memberi perhatian lebih, salah satunya mendata identitas "KIA ini wujud perlindungan negara kepada anak-anak," kata  Kepala Dispendukcapil Isnaini Dwi Susanti, Kamis (1/4/2021)

Menurutnya Pembuatan KIA, bagi anak berusia satu bulan dan harus sudah memiliki Akte kelahiran dan  di atas lima tahun harus disertai foto. "Untuk yang berusia satu bulan hingga lima tahun cukup menunjukan Akte kelahiran saja," tambah Isnaini.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (UNEJ) ini berharap, masyarakat segera membuatkan Akte kelahiran anaknya, agar bisa didaftarkan KIA. "Bisa melaui WA, NIP, Lambako ya to, secara intergrasi kami akan buatkan KIA nya, tanpa mereka minta pun akan kami buatkan," tuturnya

Kebijakan KIA tahun 2016 tetapi baru dilaksanakan di Jember tahun 2017. Bahkan, kartu ini akan menjadi salah satu syarat masuk lembaga pendidikan, mulai masuk TK (Taman Kanak-kanak), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) ini syaratnya harus punya KIA," tandasnya (Naw)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Jember Masih Rendah

Terkini

Close x