Translate

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Ahli Waris Debitur Minta Polres Jember Bongkar Pemalsuan Dokumen Bank Bukopin

4/26/21, 19:41 WIB Last Updated 2021-04-26T12:42:09Z

Petugas Mapolres Jember saat memeriksa bekas pengaduan Kuasa Hukum
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kuasa hukum ahli waris debitur minta Polisi cepat bongkar dugaan pemalsuan dokumen Bank, berupa tanda tangan perjanjian kredit dan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan oknum pegawai Bank Swasta Nasional di  Jember.

Padahal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan perjanjian kredit dan penggelapan dokumen ini sudah terlalu lama," kata Ihya Ulumiddin, SH, Kuasa Hukum ahli waris dari Suciwati debitur Bank Bukopin Cabang Jember yang telah meninggal dunia, usai ke Mapolres Jember, Senin (26/4/2021).

Harapannya agar Kapolres AKBP Arif Rahman segera menindaklanjuti pengaduan yang sudah lama dilakukan ahli waris dari debitur bank Swasta Nasional di Jember ini, bahkan dokumen yang seharusnya diberikan kepada debitur hingga saat ini belum diterima, padahal kasus ini sudah 11 tahun.

Dengan semangat Kapolri baru yakni Polri yang Presisi ini, pengaduan bisa direspon cepat. Pihaknya yakin dengan kepemimpinan Kapolres AKBP Arif beda dengan lainnya. "Ahli Waris dari Suciwati sangat berharap perkara yang dialaminya lekas selesai," Pinta Pria yang akrap disapa Udik ini.

Untuk masalah pinjaman orang tua siap menanggung, tapi harus dengan proses yang benar. Tapi tanda tangan orang tuanya janggal, berbeda dari biasanya, ada indiksi dipalsukan, apalagi dokumen asli tidak diserahkan, kan masuk penggelapan ini namanya," imbuh alumni FH Unej tahun 2000 ini.

Empat tanda tangan yang diragukam keasliannya, persetujuan kredit, 12-9-2007 No 470/JBR-PIM/IX/2007. Persetujuan perpanjangan kredit 11-09-2008 No 611/JBR-PIM/IX/2008. Adendeum perjanjian kredit No 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2007 dan No. 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2008.

Udik berharap Kapolres Jember segera menindak lanjuti dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan oknum  pihak  bank “Jadi kita ingin ada proses lebih cepat, agar dapat memperoleh kepastian Hukum dan tidak menjadi beban pikiran dari ahli waris”, pungkasnya.(eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Ahli Waris Debitur Minta Polres Jember Bongkar Pemalsuan Dokumen Bank Bukopin

Terkini

Close x