Translate

Iklan

Iklan

FWLM dan AJI Jember Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan

6/16/21, 14:19 WIB Last Updated 2021-06-17T12:18:07Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember mengapresiasi langkah Kepolisian menangkap dua pelaku pemerasan berkedok profesi wartawan.

Baca juga: Peras Korban 17 Juta, Dua Pria Mengaku Wartawan Diringkus Polres Jember

Menurut Ketua FWLM Jember Ihya Ulumidin, Siapa saja pelaku pemerasan dengan membawa-bawa nama wartawan sebenarnya bukan wartawan. Sebab tugas wartawan sudah jelas, mencari dan mengolah informasi yang kemudian disusun menjadi produk jurnalistika.

Jangankan memeras, menerima uang dari narasumber itu tidak boleh "Haram" karena bisa berpengaruh terhadap produk jurnalistiknya. Oleh sebab itu, bagi yang mendapatkan ancaman pemerasan dari orang yang mengaku wartawan agar dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Untuk itu Kami dari FWLM juga siap mendampingi bagi siapa saja apabila ingin menempuh ke jalur hukum ketika mendapat ancaman pemerasan dari orang-orang  yang mengaku sebagai profesi wartawan," kata pria yang akrap disapa Udik dalam rilis, Rabu, (16/6/2021)

Untuk itu Polisi diminta memproses dua orang pemeras yang mengaku wartawan, sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami mendukung pihak berwajib agar menuntaskan sampai ke akar-akarnya, jangan biarkan orang-orang seperti ini mencoreng nama baik wartawan," pungkasnya.

Hal senada ditegaskan Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, unsur pemerasan sangat bertolak belakang dengan kerja-kerja profesi wartawan. Karena itu, polisi untuk bisa mengusut tuntas kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya korban atau pelaku lain dengan modus yang sama.

“Setiap jurnalis akan selalu terikat dengan kode etik jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. Sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” jelasnya.

Karena itu, AJI Jember juga menilai, pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers. “Kami menilai, ini masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” katanya.

Melalui kasus ini, AJI mengajak semua pihak untuk berani bersikap tegas menolak pemerasan dengan ancaman pemberitaan. “Jika terjadi pembiaran yang pada akhirnya merusak citra jurnalis di masyarakat umum,” tegasnya.

AJI Jember siap menerima keluhan masyarakat. Wilayah kerja AJI Jember meliputi Jember, Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. “Pengaduan bisa dilakukan baik kepada pengurus AJI Jember maupun melalui kanal media sosial instagram (@ajijember),” pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FWLM dan AJI Jember Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerasan Berkedok Wartawan

Terkini

Close x