Translate

Iklan

Iklan

Peras Korban 17 Juta, Dua Pria Mengaku Wartawan Diringkus Polres Jember

6/16/21, 12:17 WIB Last Updated 2021-06-16T05:17:22Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Jember ringkus dua Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online yang diduga memeras korbannya hingga Rp. 17 Juta rupiah.

Masing-masing MA (41)  asal Kelurahan Slawu Patrang, residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 dan ME warga Kelurahan Karangrejo, Sumbersari, terjerat kasus pencurian sepeda motor yang  kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari. 

Penangkapan dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, Jumat (11/6/2021), dan Depan Masjid Hidayahtullah, kecamatan Jenggawah, Sabtu(12/6/2021). Ungkap Wakapolres Kompol. Kadek Ary Mahardika, S.H, S.I.K, M.H

Sementara dari hasil pengembangan pemeriksaa  diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS yang diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas.

" Kedua tersangka tersebut dilaporkan Korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," jelas Wakapolres sesuai dalam rilis yang diteima redaksi, Rabu Siang (16/06).

Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, Tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp. 17 Juta Rupiah karena pelaku  mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin.  "Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media", ungkapnya.

" Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang. Dan keduanya sama-sama menerima uang dari korban", tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus tersebut di antaranya Satu Unit Mobil Escudo, 3 Unit Ponsel, Uang tunai Rp. 2 Juta Rupiah, Dua Kartu ID Card Wartawan Media Online Expresi  atas nama kedua tersangka.

Atas tindakan mereka, oleh Penyidik pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Kasus ini masih kita dalami, untuk ancaman, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," tegasnya. (hms/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peras Korban 17 Juta, Dua Pria Mengaku Wartawan Diringkus Polres Jember

Terkini

Close x