Dugaan itu mencuat setelah beredarnya salinan surat aduan oleh AHS warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, yang ditujukan kepada Kapolres Jember. Nama EC, disebut sebagai wartawan yang ditengarai melakukan tindakan itu, bersama wartawan dari empat media berbeda.
Dalam surat itu, EC dan kawan-kawan disebut melakukan upaya pengancaman dan/atau pemerasan yang pada intinya sebagai uang tutup mulut atas dugaan pengistimewaan dan/atau jual beli fasilitas di dalam lapas yang diberikan kepada ASM, terpidana perkara penyalahgunaan obat keras berbahaya.
“Bahkan, EC disebut telah menerima uang sebesar Rp 12 juta dari Rp 300 juta. Nama W, oknum petugas pengamanan lapas, disebut sebagai perantara yang menyambungkan dengan ASM”. Kata Ketua FWLM Jember Ihya Ulumiddin dalam rilis di Sekretariat FWLM Jember, Rabu (30/6/2021)
Sebagai organisasi profesi, , kata pria yang akrap disapa Udik ini memandang perlu Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember melakukan penelusuran terhadap kabar itu. “Karena bagaimanapun, perbuatan pengancaman/dan atau pemerasan yang mengatasnamakan wartawan adalah perbuatan pidana yang wajib diusut tuntas oleh kepolisian”, jelasnya.
Perbuatan itu merupakan pelanggaran etik yang serius. Apalagi, berdasarkan hasil penelusuran, nama wartawan yang diadukan dalam surat tersebut adalah anggota FWLM. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme, FWLM telah melakukan upaya klarifikasi terhadap anggota yang disebut dalam aduan itu.
Langkah ini, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FWLM. “Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban, sekaligus menjernihkan kabar yang sudah beredar”. Tegasnya. (eros).
Hasil klarifikasi tersebut sebagai berikut:
1. Sekitar awal April, wartawan anggota FWLM Jember mendapat informasi tentang dugaan pengistimewaan dan/atau jual beli fasilitas di dalam lapas yang diberikan kepada terpidana ASW.
2. Informasi itu kemudian ditelusuri kebenarannya dengan menghubungi beberapa orang yang bekerja di dalam Lapas Kelas II A Jember. Dalam proses penelusuran ini, wartawan bertemu dengan W, oknum petugas pengamanan lapas. Namun W meminta wartawan tidak menulis berita itu dan menyatakan akan menyampaikannya kepada kepala lapas agar ada pembenahan di internal.
3. Dalam perjalananannya, ternyata W diduga menyalahgunakan informasi itu untuk mendapatkan keuntungan dari terpidana ASW. Kabar yang diperoleh wartawan, W diduga meminta Rp 300 juta kepada ASW dengan dalih uang tutup mulut untuk wartawan. Padahal permintaan itu murni inisiatif W, bukan dari wartawan.
4. Hingga akhirnya, W kesandung kasus dugaan penipuan CPNS di Banyuwangi. Meski belakangan perkara itu dihentikan oleh kepolisian setempat.
5. Wartawan anggota FWLM dan banyak wartawan lain di Jember, kemudian meliput perkara yang menjerat W dan menulisnya melalui pemberitaan di media masing-masing.
6. Pasca kasus itu mencuat, tiba-tiba ada surat aduan yang disampaikan oleh AHS tertanggal 26 Juni 2021, yang pada intinya menuding EC melakukan pengancaman dan/atau pemerasan kepada Kepala Lapas. Namun hasil konfirmasi EC kepada Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi (sekarang purnatugas), menyampaikan bahwa surat aduan itu bukan inisiatifnya. Dia juga mengaku tidak mengenal dengan sosok pengadu, yakni AHS. Bahkan, Bapak Yandi Suyandi juga tidak pernah merasa diancam dan/atau diperas oleh wartawan. Dia berjanji akan segera mengomunikasikannya dengan Kapolres Jember untuk menjernihkan kabar tersebut.
7. Berdasarkan hasil klarifikasi, EC dan kawan-kawan yang diadukan, merasa nama baiknya dicemarkan. Dan siap jika sewaktu-waktu aparat penegak hukum mengonfrontasi dengan pengadu terkait tudingan tersebut.
8. Ada dugaan, isu ini sengaja diembuskan oleh W, oknum petugas pengamanan lapas untuk menutupi permainannya dengan memanfaatkan informasi yang diperoleh wartawan. Selain itu, W juga diduga tidak terima atas pemberitaan kasus dugaan penipuan CPNS yang membelitnya di wilayah hukum Polres Banyuwangi.
9. Dengan demikian, hasil klarifikasi ini mengungkapkan fakta berbeda dengan kabar yang telah beredar sebelumnya. Bahwa wartawan anggota FWLM tidak pernah melakukan pengancaman dan/atau pemerasan kepada Bapak Yandi Suyandi, Kepala Lapas Kelas II A Jember. Hasil klarifikasi ini juga menepis tudingan sebelumya sebagaimana yang disebutkan dalam surat aduan tersebut.
10. Untuk itu, FWLM Jember mendesak kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas perkara dugaan pengancaman dan/atau pemerasan itu. Sekaligus menangkap siapa dalang di balik perkara tersebut.
11. FWLM Jember juga mendesak kepada Kepala Lapas Kelas II A Jember, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, serta Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, agar mengusut tuntas dugaan pengistimewaan dan/atau jual beli fasilitas di dalam lapas.
12. Selanjutnya, FWLM Jember menyerukan agar semua wartawan anggota FWLM Jember bekerja secara professional dan sesuai kode etik jurnalistik.
13. FWLM Jember meminta publik melaporkan jika ada wartawan yang mengaku anggota FWLM Jember meminta imbalan uang atau barang ketika melakukan peliputan. Laporan itu bisa disampaikan kepada pengurus FWLM Jember dan/atau kantor media masing-masing.
14. Dan jika ada anggota FWLM Jember yang melakukan pengancaman dan/atau pemerasan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Karena hal itu murni bentuk perbuatan pidana. Dan kami akan mendukung penuh setiap proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
15. Sebagai organisasi profesi wartawan, FWLM Jember terus berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik jurnalistik. Kami mengutuk keras setiap bentuk penyalahgunaan yang mengatasnamakan wartawan.