Surabaya, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terhitung, mulai bulan Juli dan Agustus 202. Gubernur Khofifah, kembali gratiskan sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Provinsi (Pemprov) Jatim selama dua bulan kedepan. Sewa bulan Mei dan Juni 2021 sebelumnya juga digratiskan.
Pembebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik. Sebelumnya, Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Total hunian rusunawa 867 unit, yaitu Sumurwelut, Jemundo, Gunungsari, dan SIER. “Semoga bisa sedikit meringankan beban masyarakat dan uangnya bisa dialokasikan kebutuhan yang lebih mendesak,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2021).
Khofifah menyebut,dampak pandemi covid-19 dan kebijakan PPKM Darurat ini, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa. Maka dari itu, Ia berharap kebijakan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Khofifah memaparkan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp. 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.
Untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan yaitu Rp. 68.400.000. SIER jumlah hunian 65 unit, yaitu Rp. 16.700.000. Kemudian Jemundo jumlah hunian 68 unit, Rp. 17.420.000. dan Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, yaitu Rp. 120.900.000.
Kebijakan ini diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 / 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 / 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 / 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1. (hms/eros).