Translate

Iklan

Iklan

Pemerintah Dorong Transformasi Pelayanan Publik di Kejaksaan dan Imigrasi

7/13/21, 22:59 WIB Last Updated 2021-07-13T15:59:20Z

Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik dorong transformasi layanan pada Kantor Kejaksaan Negeri dan Imigrasi di 34 ibu kota provinsi.

Dorongan itu dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi berkelanjutan sejak 2015. Instrumen evaluasi terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman, banyaknya kebutuhan, dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Menuju layanan prima, responsif dan berdaya saing global”. Kata Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa saat membuka Bimbingan Teknis Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik 2021, secara virtual, Selasa (13/07/2021).

Ada enam aspek yang harus dipenuhi, unit penyelenggara pelayanan telah mewujudkan pelayanan prima, yaitu aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta terciptanya inovasi pelayanan publik.

Sejak 2018, ada perubahan mekanisme evaluasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Semula manual, kini aplikasi berbasis internet pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sehingga database evaluasi dapat dikelola dengan lebih akurat dan sistematis.

Upaya transformasi diwujudkan bertahap namun pasti, dari yang sebelumnya service by document menjadi paperless. SMART government juga mulai diciptakan hingga mengubah orientasi output pelayanan dari pemberian kepuasan masyarakat, hingga melahirkan kebahagiaan masyarakat.

Penetapan lokus evaluasi pada Kantor Kejaksaan dan Kantor Imigrasi dianggap penting karena keduanya merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum. Proses perizinan usaha yang mudah, tentu akan berdampak pada nilai Ease of Doing Business (EoDB) secara nasional.

Nantinya, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model, tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya, serta dapat menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru.

Ia mengajak para pimpinan daerah dan kantor untuk mendukung dengan komitmen penuh. juga memantau setiap petugas untuk tetap produktif dan melakukan tugasnya dengan baik serta selalu menjaga kesehatan sesuai prosedur untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Lokus evaluasi juga dilakukan pada 25 pemerintah daerah wilayah baru, yaitu Kab. Bener Meriah; Kab. Aceh Timur; Kota Lhokseumawe; Kab. Nias; Kab. Langkat; Kab. Humbang Hasundutan; Kab. Tapanuli Utara; Kab. Serdang Berdagai. Kab. Tebo; Kab. Tanjung Jabung Barat; Kota Pariaman.

Kemudian Kota Bukittinggi; Kab Agam; Kab. Limapuluhkota; Kab. Bengkalis; Kab. Rokan Hulu; Kab. Ogan Komering Ilir; Kab. Musi Rawas Utara; Kab. Bengkulu Tengah; Kab. Belitung; Kab. Purwakarta; Kab. Subang; Kab. Indramayu; Kota Depok; dan Kab. Sumedang.

Menurut Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Taufiq Hidayanto evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017.

Evaluasi dilaksanakan melalui tiga instrumen, yakni pengisian form 01 yang diisi oleh penyelenggara layanan, kemudian form 02 yang diisi oleh evaluator melalui pengamatan di lapangan, dan form 03 untuk masyarakat pengguna layanan.

Tahun ini evaluasi dilakukan di dua unit, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Karena pandemi, evaluasi tidak memungkinkan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” pungkasnya.

Bimbingan Teknis Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik 2021 dilaksanakan dua hari, yakni 13 Juli 2021 dari Kantor Kejaksaan Negeri dan Imigrasi di Ibu Kota Provinsi, serta 25 pemerintah daerah wilayah baru. Pada 15 Juli 2021 diikuti pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi lokus evaluasi lama. (byu/hms/eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Dorong Transformasi Pelayanan Publik di Kejaksaan dan Imigrasi

Terkini

Close x