Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A kabupaten Jember, Jawa Timur kembali Lockdown usai tujuh Pegawai Negeri Sipil dan Hakim dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu diketaui berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) atau swab terhadap seluruh 70 orang baik hakim, Panitera, Pegawai ASN dan Siswa magang maupun penjual kantin, yang dilakukan secara mendadak.
"Penutupan kantor ini sesuai surat Mahkamah Agung (MA) bilamana telah terdapat lima orang atau lebih dinyatakan positif Covid-19 bisa diIstirahatkan (liburkan), "Kata Humas Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/7/2021)
Dengan demikian terhitung Selasa 27 Juli hingga Senin 2 Agustus, untuk sementara tidak ada aktivitas persidangan dan pelayanan. "Sebelumnya PN juga Lockdown lantaran ada empat orang dan sudah sembuh (sehat) setelah melakukan Isolasi Mandiri (Isoman)," Jelasnya.
Menurut Slamet bahwa selama masa lockdown semua pimpinan, hakim dan tenaga pegawai ASN bekerja dari rumah (WFH). Keputusan ini untuk kebaikan bersama demi memutus mata rantai penyebaran virus corona," sebutnya.
Sedangkan, ke tujuh orang tersebut akan melakukan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing. "Untuk menjaga keselamatan kita bersama, kami mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan (lockdown) dari seluruh kegiatan/aktivitas," Jelasnya. (wht).